CV Lawa Mori Bantah Tidak Ada Penyelewengan Pupuk Jatah Desa Tonda

Semua Halaman

.

CV Lawa Mori Bantah Tidak Ada Penyelewengan Pupuk Jatah Desa Tonda

REDAKSI
Rabu, 28 Desember 2022

 

| Distributor CV Lawa Mori Anisa | doc.MN |


| BIMA-NTB | Distributor CV Lawa Mori Anisa, membantah adanya pernyataan dua orang pengecer di Desa Tonda Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat, terkait laporan data fiktif yang diinput dalam system T-Pubers, sehingga berunjung pemberitaan atas dugaan penyelewengan pupuk subsidi dengan data fiktif.

 

Dalam klarifikasinya, Distributor Lawa Mori Anisa menjelaskan bahwa data yang diinput dalam sistem T-Pubers tersebut dilakukan oleh pengecer sendiri, bukan dari distributor. Karena yang lebih tahu password masuk kedalam system pengecer hanya pengecer itu sendiri.


ARTIKEL TERKAIT:


Distributor CV Lawa Mori Diduga Selewengkan Pupuk Subsidi Lewat Data Fiktif 


Berkaitan data yang diinput oleh pengecer UD Doro Tonda dalam T-Pubers sebanyak 19.0500 kilogram, itu hanya miskomunikasi karena pengecer kurang paham aturan batas tenggang waktu akhir tahun penyaluran pupuk subsidi.

 

“Atas kesalapahaman itu, kami pun minta kepada pengecer Doro Tonda untuk memperbaikan laporan dalam system T-Pubers dari 19.0500 kilogram menjadi 10.000 kilogram berdasarkan alokasi yang mereka diterima di lapangan,” kata Anisa kepada wartawan di kantornya, Rabu (28/12/2022) lalu.

 

Anisa menyayangkan ketidakpahaman pengecer Doro Tonda. Padahal tujuan untuk melakukan T-Pubers lebih awal untuk membantu kebutuhan pupuk bagi petani di Desa Tonda. Namun akibat ketidakpahaman tersebut, petani di Tonda kehilangan alokasi pupuk sebanyak 9.500 kilogram atau 9 ton 500 kilogram.  

 

Begitu pula pada UD Zam-Zam Desa Tonda. Akibat ketidakpahaman pengecer, sisa jatah 6 ton pupuk subsidi di desa tersebut hangus.

 

“Sebelumnya mereka (UD Zam-Zam) meng-input 16 ton, namun mereka perbaiki kembali menjadi 10 ton. Artinya sisa 6 ton pupuk subsidi untuk petani di Desa Tonda hangus,” kata Anisa.

 

Anisa kembali menjelaskan, tujuan untuk meng-input lebih awal jatah pupuk tersebut agar tidak hangus. Karena aturan penyaluran pupuk subsidi diakhir tahun tidak boleh melewati batas tanggal 15 Desember 2022.

 

“Jika kami distributor memaksakan diri menyalurkan pupuk diatas tanggal 15 Desember 2022, maka kami akan kena sanksi,” terang Anisa.

 

“Saya ingin meluruskan atas asumsi rekan-rekan pengecer, bahwa masukan kami agar pengecer meng-input lebih awal dalam T-Pubers tiada lain untuk menyelamatkan agar sisa alokasi pupuk tersebut tidak hangus. Dan, dalam persoalan ini tidak ada pupuk petani yang kami selewengkan. Justeru sebaliknya, pengecer-lah yang menghilangkan sisa alokasi pupuk tersebut,” tandas Anisa.

 

Laporan         : Adi Pradana