Mengungkap Tabir Penjaringan Bakal Calon Pilkades Tonda Hingga Persoalan Penggunaan Surat Keterangan Pengganti Ijazah

Semua Halaman

.

Mengungkap Tabir Penjaringan Bakal Calon Pilkades Tonda Hingga Persoalan Penggunaan Surat Keterangan Pengganti Ijazah

REDAKSI
Rabu, 30 Maret 2022

 



| BIMA-NTB |—Penjaringan bakal calon Kepala Desa Tonda Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menuai keberatan dari salah satu bakal calon. Hal itu menyusul penjaringan yang dilakukan Panitia Pilkades dinilai terdapat kejanggalan yang dianggap melanggar dari tata tertib (Tatib) yang dibuat panitia.

 

Hal itu disampaikan Abdul Wahab—salah satu bakal calon Pilkades Tonda. Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan panitia yakni membuka kembali penerimaan kelengkapan bahan administrasi bakal calon sampai tanggal 12 Maret 2022. Padahal, perbaikan kelengkapan administrasi bakal calon sebagaimana yang ditetapkan panitia itu sendiri mestinya empat hari sebelum batas waktu penutupan penjaringan/penerimaan bakal calon yaitu tanggal 7 Maret 2022.

 

Kemudian—kata Abdul Wahab—pihak panitia kerap bicara di public bahwa dari enam nama bakal calon yang sudah diterima berkas administrasi oleh panitia masing-masing bernama Abubakar MT, Bakhtiar Rifaid, Arif Fahmi S.Pt, Abdul Wahab, Ridwan dan Hujairin SH—selanjutnya dua diantaranya dinyatakan lengkap administrasi—yaitu bakal calon bernama Abdul Wahab dan Bakhtiar Rifaid.

 

“Pernyataan lisan tersebut kerap membuat kegaduhan di tengah masyarakat,” tanda Abdul Wahab kepada awak media, Selasa (29/3/2022) kemarin.

 

Sehingga, lanjut Abdul Wahab, empat bakal calon lainnya yaitu Abubakar MT, Arif Fahmi S.Pt, Ridwan dan Hujairin SH—justeru diberi kesempatan untuk melengkapi administrasi meskipun panitia sendiri telah menetapkan batas waktu perbaikan administrasi penjaringan bakal calon sampai tanggal 7 Maret 2022.

 

Berkaitan dengan administrasi, panitia juga tidak bisa membuktikan Ijazah asli dari salah satu bakal calon sebagai syarat administrasi pencalonan. Sehingga hal itu dianggap ada kejanggalan dan tidak transparan hasil verifikasi yang dilakukan oleh panitia.

 

Dan, kata Abdul Wahab, hingga saat ini baik BPD maupun panitia belum memberikan klarifikasi atas keberatan yang kami sampaikan terkait beberapa hal yang dianggap terjadi kejanggalan selama penjaringan dan verifikasi bahan administrasi dari bakal calon.

 

“Begitu pula terkait pengalaman kerja di pemerintah. Dua pengalaman kerja yang saya lampirkan yakni dari BUMN Jiwasraya dan sebagai Ketua Komite dianggap tabu sehingga score nilai yang diambil hanya pada pengalaman kerja di Jiwasraya saja—sedangkan score nilai dari pengalaman kerja sebagai komite sekolah dikosongkan. Ini semua kita pertanyakan dan harus ada transparan,” tandas Abdul Wahab.

 

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Tonda Sudarmin M.Pd yang dikonfirmasi awak media di Sekretariat Panitia Pilkades Tonda, Rabu (30/3/2022), menjelaskan bahwa apa yang menjadi keberatan bersangkutan (Abdul Wahab,red) sudah kita laksanakan sesuai prosedur.

 

Seperti rumor adanya pernyataan lisan panitia terkait dua nama bakal calon yang sudah lengkap administrasi, kata Sudarmin, itu tidak pernah kami lakukan. Termasuk perpanjangan menerima bahan kelengkapan bakal calon, padahal yang semestinya panitia saat itu hanya melakukan verifikasi vaktual termasuk keberadaan ijazah salah satu bakal calon.

 

“Untuk membuktikan keabsahan ijazah salah satu bakal calon tersebut, saya bersama anggota panitia lainnya berangkat ke Lombok Timur dengan mendatangi tempat bersangkutan (Bakhtiar Rifaid,red) mendapat pendidikan terakhir. Di sana, kami bertemu dengan kepala sekolah sekaligus melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa bersangkutan berpendidikan terakhir di sekolah itu (SMKN Sakra,red),” kata Sudarmin.

 

“Verifikasi yang kami lakukan juga terkait surat keterangan pengganti Ijazah milik Bakhtiar Rifaid yang diteken oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, kemudia di regalisir oleh Kepala SMKN 1 Sakra,” jelas Sudarmin.

 

Namun ada yang aneh, ketua panitia tidak mengijinkan ketika awak media ingin mendokumentasi Surat Keterangan Pengganti Ijazah milik bakal calon atas nama Bakhtiar Rifaid tersebut. Hanya saja ditunjukan dokumentasi foto disaat mereka bertemu dengan kepala SMKN 1 Sakra.

 

Laporan         : Adi Pradana