MATARAM-NTB—Salah satu
Tokoh masyarakat Desa Timu Ahmad SH turut prihatin atas persoalan kegiatan
rehabilitas jaringan irigasi Bontokape berlokasi di Desa Timu Kecamatan Bolo
Kabupaten Bima, NTB. Menurut dia, atas fakta lapangan sebagaimana yang
diberitakan sejumlah media, mestinya segera disikapi dengan cepat.
Pemerintah Kabupaten Bima (Bupati Bima,red)
secara tegas agar melakukan pengawasan secara massif terhadap pelaksaan proyek
supaya sebagian anggaran tidak disalahgunakan.
“Kelemahan pengawasan tentu akan
berakibat pada satu kerugian yang dialami oleh Negara. Agar keuangan negara
tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab, maka sangat diharapkan
kepada semua pihak—baik Eksekutif, Legislatif, LSM dan tokoh masyarakat harus
berlomba mengawasi jalan pelaksaan proyek tersebut," ujar Ahmad kepada MN,
Selasa (1/2021).
Mantan anggota DPRD Provinsi ini juga menegaskan,
secara hukum mega proyek senilai Rp3,4 miliar tersebut berada di wilayah Kabupaten
Bima, sehingga menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Bima ketika didalam
pelaksanaan proyek itu ditemukan ada kejanggalan.
“Itu akan ada kaitan dengan kinerja Bupati
Bima selaku puncuk tertinggi di daerah tersebut bilamana beliau (bupati,red) masih
bungkam tanpa mengambil langkah dan
sikap tegas," tandas pria kelahiran di Dusun Rasanggaro Desa Timu ini.
Ahmad juga mengatakan, apa yang menjadi
aturan dalam ketentuan pengerjaan proyek harus transparan. Tetapi selama
dirinya menyimak dan mengikuti perkembangan informasi yang diberitakan oleh
kawan-kawan awak media atas fakta di lapangan, sehingga dapat kita nilai bahwa didalam
pelaksaan proyek tersebut seakan ditutup-tutupi.
“Apalagi papan mega proyek tersebut ditancap
jauh dari pantauan masyarakat, yang ironisnya pun tidak ada nama konsultan
sebagai pihak yang mengawasi kelangsungan proyek itu sendiri. Inikan fatal
kalau proyek miliaran tidak ada konsultan,” tandasnya lagi.
“Saya menilai jika dalam pengerjaan
proyek tersebut tidak memiliki konsultan—bagaimana bisa pelaksaan proyek
berjalan dengan normal. Persoalan ini saja sudah menjadi suatu tindakan yang melanggar
hukum," jelas Ahmad.
"Saya harap jangan sampai lantaran persoalan ini berdampak pada hilangnya kepercayaan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi," tambahnya.
Penulis:
Adi Pradana