BIMA-NTB—Kegiatan rehabilitas
jaringan Bontokape di Desa Timu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Nusa Tenggara
Barat, diakui kurang pengawasan. Kendati pihak di bagian Dinas Pekerjaan Umum
(PU) telah menunjuk empat orang pengawas, namun fakta lapangan kurang berada di
lokasi proyek. Sehingga dampaknya pun banyak persoalan yang terjadi seperti pengadaan
bahan material pasir tidak berkualitas.
Kurangnya pengawasan itu pun diakui oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bidang Pengairan Dinas PU Kabupaten Bima Edy
ST, MT, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Senin (31/5/2021) pagi.
BERITA TERKAIT:
- Mega Proyek Rp3,4 Miliar di Desa Timu Menggunakan Pasir Campur Tanah, Ini Fakta di Lapangan
“Kami bersyukur adanya pemberitaan
seperti ini sehingga kami di dinas PU mengetahui kondisi yang terjadi di
lapangan,” katanya.
Edy yang didampingi Kepala Bidang Pengairan
Jaharudin ST, juga tidak bisa menepis terkait sejumlah pertanyaan awak media terhadap
fakta-fakta yang terjadi di lokasi kegiatan mega proyek senilai Rp3,4miliar itu.
Akan tetapi, mereka berjanji akan membongkar hasil pekerjaan PT Graha Bima
Konstruksi tersebut bilamana tidak dilaksanakan sesuai bestek.
Sangat disayangkan, melalui media konfirmasi
atas sejumlah pelanggaran di lapangan, pihak PPK dkk tidak bisa menghadirkan pelaksana
dari PT Graha Bima Konstruksi. Justru mereka hanya bernarasi akan mengambil tindakan
saat pembayaran bilamana pekerjaannya tidak sesuai bestek.
Terkesan ada yang janggal lemahnya
pengawasan selama pekerjaan proyek itu berlangsung. Aroma ‘kongkalikong’ seakan
tak terbantahkan ketika Direktur PT Graha Bima Konstruksi selaku pelaksana
tidak dihadirkan. Sebab, setiap persoalan kejanggalan dimuat oleh awak media,
Direktur PT Graha Bima Konstruksi terkesan menghindar.
Penulis:
Adi Pradana