Pendukung SUKA Konvoi Setelah Bawaslu Mengabulkan Gugatan Pemohon

Semua Halaman

.

Pendukung SUKA Konvoi Setelah Bawaslu Mengabulkan Gugatan Pemohon

REDAKSI
Sabtu, 10 Oktober 2020

 



| DOMPU – NTB | Bawaslu Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, mengabulkan gugatan Pemohon bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Syaifurrahman Salman - Ika Rizky Veryani. Sehingga dipastikan, paslon Paslon yang akrab dipanggil SUKA tersebut akan menjadi peserta nomor urut tiga dalam Pilkada Dompu pada 9 Desember 2020.

 

Dalam Sidang Ajudikasi sengketa Pilkada tersebut, Ketua Majelis Musyawarah Drs Irwan dalam Putusan yang dibacakan itu mengabulkan semua permohonan dari Pemohon Paslon Syaifurrahman Salman - Ika Rizky Veryani (SUKA) menjadi peserta Pilkada. Siding tersebut juga membatalkan Putusan KPU Kabupaten Dompu. 


| ARTIKEL TERKAIT |

Massa SUKA Demo Bawaslu Dompu Ditengah Ancaman Pandemi CoVid-19

  

Bawaslu juga meminta KPU Dompu untuk mencabut Putusan sebelumnya dan untuk selanjutnya menginstruksikan KPU Dompu segera menerbitkan Keputusan Penetapan Syaifurrahman Salman - Ika Rizky Veryani sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu.

 

Sidang yang berlangsung Sabtu (10/10/2020) pagi tadi, berjalan lancar. Ribuan simpatisan dan pendukung Paslon SUKA yang mengikuti agenda Putusan tersebut bersujud syukur setelah mendapat ‘angin baik’ atas gugatan tersebtu. Setelah itu, mereka pun melakukan konvoi keliling hingga Kecamatan Kempo.

 

Laporan         : Mus

Editor             : Adi Pradana