| DOMPU – NTB | Bawaslu Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat,
mengabulkan gugatan Pemohon bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Syaifurrahman
Salman - Ika Rizky Veryani. Sehingga dipastikan, paslon Paslon yang akrab
dipanggil SUKA tersebut akan menjadi peserta nomor urut tiga dalam Pilkada
Dompu pada 9 Desember 2020.
Dalam
Sidang Ajudikasi sengketa Pilkada tersebut, Ketua Majelis Musyawarah Drs Irwan dalam
Putusan yang dibacakan itu mengabulkan semua permohonan dari Pemohon Paslon Syaifurrahman
Salman - Ika Rizky Veryani (SUKA) menjadi peserta Pilkada. Siding tersebut juga
membatalkan Putusan KPU Kabupaten Dompu.
Bawaslu
juga meminta KPU Dompu untuk mencabut Putusan sebelumnya dan untuk selanjutnya menginstruksikan
KPU Dompu segera menerbitkan Keputusan Penetapan Syaifurrahman Salman - Ika
Rizky Veryani sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu.
Sidang
yang berlangsung Sabtu (10/10/2020) pagi tadi, berjalan lancar. Ribuan simpatisan
dan pendukung Paslon SUKA yang mengikuti agenda Putusan tersebut bersujud
syukur setelah mendapat ‘angin baik’ atas gugatan tersebtu. Setelah itu, mereka
pun melakukan konvoi keliling hingga Kecamatan Kempo.
Laporan : Mus
Editor :
Adi Pradana