| JAKARTA – MN | Memasuki tahun ke dua perjalanan Dewan Pers Indonesia pasca Kongres Pers Indonesia 2019, terdapat dua program utama yang sedang difasilitasi oleh Dewan Pers Indonesia melalui organisasi-organisasi pers yang tercatat sebagai konstituen Dewan Pers Indonesia. Kedua program utama yang dilaksanakan berdasarkan amanat Kongres Pers Indonesia 2019 itu adalah sertifikasi media dan persiapan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan melalui lembaga penguji kompetensi berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP.
Pelaksanaan kedua program tersebut,
menurut Ketua Dewan Pers Indonesia Hence Mandagi, masih belum massif
dilaksanakan oleh seluruh organisasi pers konstituen Dewan Pers Indonesia.
“Pelaksanaan sertifikasi media itu sangat penting dilakukan agar puluhan ribu media yang kesulitan
mengikuti verifikasi media atau perusahaan pers di Dewan Pers dapat diberi
akses kemudahan oleh organisasi-organisasi pers lewat sertifikasi media melalui
Dewan Pers Indonesia,” ungkap Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi,
Jumat (25/9/2020).
Atas pertimbangan itu, Mandagi
menjelaskan, Dewan Pers Indonesia memutuskan untuk merekrut
organisasi-organisasi pers yang ada di seluruh Indonesia, baik di tingkat
nasional maupun di tingkat lokal untuk bergabung sebagai konstituen baru Dewan
Pers Indonesia. Persyaratan untuk menjadi konstituen Dewan Pers Indonesia,
menurutnya, hanya satu yakni berbadan hukum Indonesia.
“Kita ingin memudahkan calon konstituen
bergabung karena upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan
kehidupan pers nasional adalah merupakan tanggung-jawab Dewan Pers Indonesia
sebagaimana diaur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,”
imbuhnya.
Mandagi juga menambahkan, Dewan Pers
Indonesia berupaya merekrut konstituen baru dengan tujuan agar program
sertifikasi media nantinya bisa berjalan lebih massif lagi. “Karena pada prateknya, Sertifikat Media yang
dikeluarkan oleh Dewan Pers Indonesia sudah diakui dan diterima di seluruh
Indonesia. Sehingga pada gilirannya, puluhan ribu media yang disebut abal-abal
oleh Dewan Pers bisa difasilitasi oleh seluruh kekuatan konstituen Dewan Pers
Indonesia,” ujar Mandagi.
Sementara itu, menyangkut Uji Kompetensi
Wartawan, Mandagi mengatakan, sudah hampir 75 tahun lamanya sejak Indonesia
merdeka, profesi di bidang wartawan belum ada Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia atau SKKNI yang disahkan oleh negara. Lebih lanjut dikatakannya,
Standar Kompetensi Wartawan yang dipakai Dewan Pers selama ini ternyata tidak
bisa digunakan sebagai Skema Kompetensi sektor Wartawan ketika sebuah Lembaga
Sertifikasi Profesi atau LSP mengajukan permohonan lisensi ke BNSP.
Mandagi menegaskan, pihaknya tidak
menentang program UKW yang dilaksanakan oleh Dewan Pers sepanjang itu tujuannya
untuk peningkatan kualitas kehidupan pers yang lebih baik. Namun, Mandagi
menilai, UKW yang ada selama ini hanya dijadikan sebagai alat untuk mengejar
keuntungan.
“Di satu sisi puluhan ribu media disebut
abal-abal, dan di sisi lain wartawan yang bekerja di media yang disebut abal-abal
itu dijadikan objekan dalam bisnis UKW puluhan LSP ‘bodong’ bentukan Dewan
Pers, dengan cara melempar propaganda wartawan non UKW dicap abal-abal agar
terpaksa berbondong-bondong mengikuti UKW,” ungkap Mandagi.
Untuk alasan itu Mandagi mengajak dan membuka
pintu selebar-lebarnya bagi seluruh organisasi-organisasi pers di tingkat
Nasional dan Lokal, yang masih setia dengan perjuangan kemerdekaan pers, untuk
ikut bergabung menjadi konstituen Dewan Pers Indonesia.
“Ini saatnya kita menunjukan bahwa konstituen
Dewan Pers Indonesia adalah professional dan jaringan media kita semua berbadan
hukum dan dijamin Undang-Undang Pers. Bahkan kita semua justeru harus berani
mengungkap bahwa program UKW Dewan Pers justeru yang abal-abal karena tidak
berlisensi BNSP, dan potensi penerimaan negara melalui program UKW berbayar
tidak jelas,” pungkasnya.
Selanjutnya, disebutkan, Surat
Pernyataan dari pimpinan organisasi pers dapat ditujukan kepada Dewan Pers
Indonesia dan dapat dikirim ke alamat: Jl K.H Zainul Arifin Komplek Ruko
Ketapang Indah Blok.B2 No.33-34 Krukut,
Jakarta Barat, atau melalui email :
dewanpersindonesia@yahoo.com. Untuk
contoh surat pernyataan dapat diminta melalui nomor WA: 081340553444.(*)
| Sumber: Siaran Pers DPI |