| Tersangka Curamor diringkus SatReskrim Polsek Bolo | |
| BIMA - MN | Tim Reskrim Polsek Bolo berhasil menangkap inisial H, pelaku
pencurian sepeda motor di wilayah Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Inisial
H merupakan warga Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu ini—diringkus
polisi setelah diketahui keberadaannya di kampung halamannya sekira pukul 19.00
Wita, Ahad (2/8/2020) kemarin.
Dalam
kasus tersebut, inisial H yang menjadi Tersangka 372 itu merupakan pelaku aksi
pencurian sepeda motor jenis Yamaha Zupiter MX, atasnama pemilik Mujakir warga
Dusun Lara, Desa Tambe Kecamatan Bolo – Bima - NTB.
Berdasarkan
Laporan Polisi LP/195/VI/2020/NTB/Res.Bima/Sek.Bolo pada 10 Juni 2020 yang
disertai dengan SP Kap/13/VIII/2020/Sek Bolo tanggal 2 Agustus 2020—bahwa kehilangan
SPM terjadi dikediaman korban pada hari Sabtu, tanggal 7 Maret 2020, sekira
pukul 20.00 Wita.
Kapolsek
Bolo IPTU Juanda menjelaskan, penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka
Rusdin, sempat mendapat perlawanan dari tersangka dan berusaha kabur. Namun usaha
pelaku dapat dilumpuhkan setelah anggota polisi mengejar hingga sampai dapat.
Juanda
juga mengungkap modus awal pencurian SPM tersebut. “Semula TSK pura- pura
membantu korban hingga akhirnya diberi tumpangan tidur dan makan gratis selama
satu minggu di kediaman korban. Namun belakangan, TSK pun meminjam SPM milik
korban, kemudian pergi dan tak kembali," kata Kapolsek.
Juanda
menambahkan bahwa SPM milik korban saat ini tidak ada ditangan tersangka, karena
menurut keterangan tersangka bahwa SPM sudah dijual pada seorang warga di Desa
Kole Kecamatan Ambalawi. “Saat ini pun sedang kami selidiki,” lanjutnya.
Liputan: Ahmad
Editor: Adi Pradana