| Foto: Ilustrasi | |
| MATARAM – MN | Pilkada serentak tinggal beberapa bulan ke depan. Calon dari Petahana akan menjalani cuti. Sebagai pelaksana jabatan sementara tugas Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota—Gubernur akan menunjuk pejabat sementara kemudian diajukan ke Mendagri—dan selanjutnya untuk menjalani roda pemerintah di suatu daerah yang melaksanakan pesta demokrasi (Pilkada).
Penempatan pejabat
sementara tersebut berdasarkan aturan PKPU No 16 Tahun 2017 yang mengatur cuti bagi
Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota yang maju kembali sebagai pasangan
calon. kemudian PKPU No 6/2020 yang salah satunya mengatur tentang penunjukan pejabat
sementara atau Pejabat Karteker.
Tim Litbang MN
di Mataram juga menyebutkan, menurut informasi yang mereka peroleh—Gubernur NTB
telah menunjuk pejabat sementara untuk melaksanakan tugas jabatan Bupati/Wakil
Bupati Bima. Pejabat yang ditunjuk itu akan menjalani tugas setelah KPUD
setempat menetapkan secara resmi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati, di antaranya
dari calon Petahana.
Sinyal nama
pejabat sementara (Pjs) Bupati/Wakil Bupati Bima yang akan menjalani roda
pemerintah Kabupaten Bima selama proses Pilkada berlangsung yaitu terkuak nama
Nuryanti SE—yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian Provinsi
NTB.
Hingga berita
ini ditulis, pihak berwenang di Pemprov NTB belum di konfirmasi terkait kepastian
nama Nuryanti SE—yang merupakan isteri dari salah satu anggota wakil rakyat
dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut yang ditunjuk sebagai Pejabat
Sementara (Pjs) Bupati/Wakil Bima selama Pilkada berlangsung.
Laporan: Yayat
Editor: Adi Pradana