Ketua Umum DPP SPRI menunjukan surat dari BPK RI dan SK Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan dari Kemenakertrans RI |
| JAKARTA
– MN| Menyusul
terbitnya Surat Keputusan Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: KEP.2/152/LP.000.000/III/2020 tentang
Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan Serikat Pers Republik
Indonesia, maka secara resmi profesi wartawan di Indonesia sudah memiliki
standar kompetensi kerja khusus. Serikat Pers Republik Indonesia atau SPRI
adalah organisasi pertama dan satu-satunya yang memiliki registrasi standar
kompetensi khusus wartawan yang teregistrasi di Kementrian Ketenagakerjaan RI.
Ada 15 unit kompetensi yang resmi diregistrasi Dirjen Binalatas Kemenaker
dengan nomor: Reg.24/SKPK-DG/2020.
“Pada tahun 2019 lalu Dewan Pimpinan
Pusat SPRI juga sudah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan
saat ini sedang mengurus lisensinya di Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau
BNSP,” beber Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi melalui siaran pers yang dikirim
ke redaksi, (16/7/2020).
Dikatakan pula, pelaksanaan UKW yang
dilakukan Dewan Pers melalui Lembaga Sertifikasi Profesi yang lisensinya
ditetapkan sendiri secara sepihak oleh Dewan Pers adalah bertentangan dengan
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4279), Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem
Pelatihan Kerja Nasional, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun
2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 257).
“UKW yang dilaksanakan oleh Dewan Pers
adalah cacat hukum karena pelaksananya adalah LSP yang lisensinya bukan
dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP,” tandas Mandagi.
Selain persoalan UKW, DPP SPRI juga
menyoroti polemik Verifikasi Perusahaan Pers yang terjadi di berbagai daerah.
Menurut Mandagi, pernyataan Dewan Pers yang menyebutkan bahwa kerja sama
Pemerintah Daerah dengan media atau Perusahaan Pers yang belum terverifikasi
Dewan Pers akan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan adalah
informasi sesat yang berpotensi menghilangkan hak ekonomi perusahaan pers yang
berbadan hukum resmi.
Mandagi secara gamblang menyampaikan
bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia telah dua kali mengirim surat
ke DPP SPRI dengan surat nomor : 438/S/X.2/11/2019 Perihal : Tangapan BPK atas
Permohonan klarifikasi terkait kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan
Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers dan surat nomor :
105/S/X.2/03/2020 Perihal : Tanggapan BPK atas permohonan klarifikasi dan
konfirmasi dari Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia.
Dijelaskan juga, dalam isi suratnya disebutkan bahwa BPK yang di antaranya
memiliki tugas pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pada
Kementrian Komunikasi dan Informatika, termasuk Dewan Pers di dalamnya, tidak
pernah menyampaikan pernyataan dan memberikan pendapat kepada Dewan Pers bahwa
kontrak kerja sama Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi
oleh Dewan Pers dapat/akan menjadi temuan pemeriksaan BPK.
“Dengan adanya penegasan dari BPK
tersebut maka tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Daerah untuk takut bekerja
sama dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers,” pungkasnya.
Mandagi juga menambahkan, DPP SPRI tidak
lagi menjadi konstituen Dewan Pers dan saat ini sudah menjadi konstituen dari
Dewan Pers Indonesia atau DPI. Lebih lanjut dikatakan, DPI yang ikut didirikan
SPRI melalui proses panjang lewat Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 dan
Kongres Pers Indonesia 2019 adalah
lembaga independen yang didirikan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers oleh 12 Organisasi Pers berbadan hukum. Dan saat ini, menurut Mandagi yang juga menjabat Ketua Dewan Pers
Indonesia hasil Kongres Pers Indonesia 2019, DPP SPRI sedang melaksanakan
program Sertifikasi Media bagi Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan
Pers untuk menjadi bagian di Dewan Pers Indonesia melalui Sertifikasi Media di
SPRI.
Atas beberapa pertimbangan itu, DPP
SPRI, tertanggal (15/7/2020) secara resmi menyurati seluruh Kementerian,
pimpinan Lembaga Negara, para Gubernur, Walikota, dan Bupati. “Kami menghimbau
agar kiranya pemerintah dapat memahami maksud dan tujuan penjelasan di atas dan
semoga dengan iklas tetap melayani wartawan non UKW dalam menjalankan tugas
peliputan dan tidak ragu lagi bekerja sama dengan Perusahan Pers non verifikasi
Dewan Pers yang sudah menjadi bagian dari Jaringan Media Dewan Pers Indonesia,”
pungkasnya. *
Sumber:
Press Realase SPRI