| Foto: Ilustrasi MN | |
|
BIMA – NTB |
Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bima tinggal lima
bulan kedepan. Beberapa bakal calon, pun terus gempur wilayah-wilayah pelosok desa dan kecamatan untuk melakukan
sosialisasi dan blusukan politik.
Di satu sisi, bakal Calon Bupati dan
Wakil Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri – Drs H Dahlan M Noer, juga tak
henti-hentinya turun lapangan. Disamping kegiatan politik dalam beberapa bulan
terakhir—bakal calon Ideal tersebut terus memberikan program bantuan kepada
masyarakat semasa sebagai jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bima saat ini.
Bakal calon dari Petahana Hj Indah
Dhamayanti Putri – Drs H Dahlan ini pun, akan terus memanfaatkan sisa waktu jabatan
politik di birokrasi hingga memasuki masa kampanye tanggal 26 September – 5 Desember
2020 mendatang.
Sementara itu, selama memasuki masa
kampanye—calon dari Petahana wajib mengambil Cuti Jabatan. Sehingga selama masa
Cuti dalam kegiatan politiknya sudah di luar tanggungan Negara. Ketentuan Cuti
untuk Bupati dan Wabup saat maju kembali sebagai Paslon Bupati dan Wabup pada
Pilkada 2020 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun
2017.
Dalam ketentuan tersebut, diwajibkan pula
Paslon Petahana untuk mengajuakan surat Cuti sebelum ditetapkan sebagai
pasangan calon—dimana saat ditetapkan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati
tahun 2020 ini, masa Cuti terhitung hari itu juga.
Namun sebelumnya, berdasarkan PKPU Nomor
6—sebelum terhitung Cuti, Gubernur sudah mengusulkan ke Kementerian Dalam
Negeri (Mendagri) untuk penunjukan pejabat Karteker Bupati selama masa cuti
Bupati dan Wabup.
Penulis:
Adi Pradana