Paslon dari Petahana Wajib Cuti, Jabatan Bupati Bima Akan Diisi Pejabat Karteker

Semua Halaman

.

Paslon dari Petahana Wajib Cuti, Jabatan Bupati Bima Akan Diisi Pejabat Karteker

REDAKSI
Kamis, 25 Juni 2020
| Foto: Ilustrasi MN |


| BIMA – NTB | Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bima tinggal lima bulan kedepan. Beberapa bakal calon, pun terus gempur wilayah-wilayah pelosok desa dan kecamatan untuk melakukan sosialisasi dan blusukan politik.

Di satu sisi, bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri – Drs H Dahlan M Noer, juga tak henti-hentinya turun lapangan. Disamping kegiatan politik dalam beberapa bulan terakhir—bakal calon Ideal tersebut terus memberikan program bantuan kepada masyarakat semasa sebagai jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bima saat ini.

| BACA JUGA |



Bakal calon dari Petahana Hj Indah Dhamayanti Putri – Drs H Dahlan ini pun, akan terus memanfaatkan sisa waktu jabatan politik di birokrasi hingga memasuki masa kampanye tanggal 26 September – 5 Desember 2020 mendatang.

Sementara itu, selama memasuki masa kampanye—calon dari Petahana wajib mengambil Cuti Jabatan. Sehingga selama masa Cuti dalam kegiatan politiknya sudah di luar tanggungan Negara. Ketentuan Cuti untuk Bupati dan Wabup saat maju kembali sebagai Paslon Bupati dan Wabup pada Pilkada 2020 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2017.

Dalam ketentuan tersebut, diwajibkan pula Paslon Petahana untuk mengajuakan surat Cuti sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon—dimana saat ditetapkan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 ini, masa Cuti terhitung hari itu juga.

Namun sebelumnya, berdasarkan PKPU Nomor 6—sebelum terhitung Cuti, Gubernur sudah mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk penunjukan pejabat Karteker Bupati selama masa cuti Bupati dan Wabup.

Penulis: Adi Pradana