| JAKARTA | Setelah satu pelaku kasus “kutu kupret” Ir Faaz Ismail divonis 3 bulan penjara dan putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta, kini giliran terdakwa Ir. Michael Santosa Sungiardi mulai diadili di Pengadilan Negeri Yogyakarta atas perbuatannya menghina korban Ir Soegiharto Santoso alias Hoky, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau APKOMINDO.
Hoky yang juga wartawan senior sekaligus Wakil
Pemimpin Redaksi Info Breaking News sebelumnya menyeret tiga orang pelaku ke
Kepolisian Daerah DI Yogyakarta atas tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Ketiga pelaku masing-masing Ir Faaz
Ismail, Ir Michael Santosa Sungiardi, dan Rudy Dermawan Muliadi dipolisikan
karena membuat komentar di halaman facebook Grup APKOMINDO dengan menyebutkan
kata-kata “kutu kupret” yang ditujukan terhadap pribadi korban Soegiharto
Santoso.
Setelah Faaz divonis bersalah, kini
giliran Michael diseret ke meja hijau, dimana perkara yang displit ini adalah
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kasus yang menyeret Faaz sebelumnya.
Dalam sidang di PN Yogyakarta dengan nomor perkara : 49/Pid.Sus/2020/PN Yyk,
terdakwa Michael, melalui pengacaranya, menyampaikan nota eksepsi dan
menyebutkan bahwa PN Yogyakarta tidak berwenang mengadili perkara pidana
tersebut. Pembelaan ini hampir sama dengan yang dilakukan oleh terdakwa
sebelumnya yaitu Ir Faaz, namun majelis hakim menolak pendapat btersebut dan
sidang tetap berlajut, bahkan terdakwa Faaz telah dinyatakan terbukti bersalah
sehingga divonis 3 bulan penjara.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim
Lilik Suryani ini memberi kesempatan selama satu minggu kepada Jaksa Penuntut
Umum Noenoehitoe untuk menanggapi eksepsi dari terdakwa.
Terdakwa Ir. Michael S. Sunggiardi
sendiri dikenal publik sebagai pelaku bisnis di bidang komputer, dan juga
sebagai dosen di sejumlah perguruan tinggi swasta di Jakarta yang sering
diundang sebagai pembicara di berbagai seminar di bidang IT.
Sementara untuk tersangka Rudy Dermawan
Muliadi berkasnya sedang dalam proses penyelesaian P21 untuk dikirim ke
pengadilan.
Penulis: Heintje
G. Mandagie