| Sidang Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta, 7 Januari 2020 | |
| JAKARTA | Menyusul vonis 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta terhadap terdakwa kasus “kutu kupret” Ir Faaz Ismail pada Januari silam dengan perkara nomor: 249/Pid.Sus/2019/PN Yyk, dua orang pelaku lainnya yakni Ir. Michael Santosa Sunggiardi dan Rudy Dermawan Muliadi dipastikan segera diseret ke pengadilan atas laporan korban Ir Soegiharto Santoso alias Hoky, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau APKOMINDO.
Hoky yang juga berprofesi sebagai
wartawan Info Breaking News dan sempat menjadi Ketua Panitia Kongres Pres
Indonesia 2019 turut melaporkan kedua pelaku tersebut di Kepolisian Daerah DI
Yogyakarta dan kedua pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ir. Michael Santosa Sunggiardi dan Rudy
Dermawan Muliadi dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pasal 45 ayat (1), Jo
pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Kedua tersangka membuat komentar di
halaman facebook Grup APKOMINDO dengan dugaan tindak pidana ITE berupa setiap
orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dokumen
elektonik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam
bentuk tulisan komentar, dimana ditujukan terhadap pribadi korban Soegiharto
Santoso pada tanggal 24 Maret 2017.
Berkas perkara tersangka Ir. Michael
Santosa Sunggiardi sudah dilimpahkan ke Pengadilan pada (25/02/2020) dengan
nomor surat pelimpahan: B-0360/M.4.10/Enz.2/03/2020 dan sudah resmi tercatat di
PN Yogyakarta dengan nomor perkara : 49/Pid.Sus/2020/PN Yyk.
Sementara untuk tersangka Rudy Dermawan
Muliadi berkasnya sedang dalam proses pemenuhan P-19 dan akan segera dilengkapi
oleh penyidik untuk dikirim kembali ke Kejaksaan Tinggi DIY sebagaimana
keterangan Kasubdit II Ekonomi Ditreskrimsus Polda Yogyakarta AKBP Andreas
Deddy Wijaya SIK dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor:
B/23/II/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus yang dikirimkan kepada Hoky.
Selain ketiga pelaku yang sudah
dilaporkan di atas, Hoky juga melaporkan Suwandi Sutikno warga Kelapa Gading
Jakarta Utara di Polres Bantul dengan laporan nomor:
LP/307/X/2019/DIY/BANTUL terkait kasus
dugaan pemberian keterangan palsu pasal 242 KUHP saat persidangan di Pengadilan
Negeri Bantul dengan perkara nomor 13/Pid.C/2019/PN Btl.
Terlapor Suwandi sudah dipanggil
penyidik untuk dimintai keterangan sejak 10 Desember 2019 dengan surat nomor
B/2370/XII/2019/Reskrim, namun hingga kini terlapor belum pernah memenuhi
panggilan dan memberi keterangan hanya via email saja, padahal 1 (satu) saksi
pelapor dan 7 (tujuh) orang saksi terkait kasus yang dilaporkan tersebut telah
diperiksa pihak penyidik Polres Bantul, seperti tertulis dalam surat
pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan nomor SP2HP/95/II/2020/Reskrim
yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya SH SIK.
Herzon Theny Hawu SH selaku kuasa hukum
Hoky mengatakan; “Saya prihatin dengan klien saya yang sempat dizalimi dengan
laporan polisi nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, sehingga sempat ditahan di
Rutan Bantul selama empat puluh tiga hari, padahal tidak melakukan kesalahan
apapun, dan terbukti telah di vonis bebas,” ungkap Herzon.
Herzon menambahkan, dalam persidangan di
PN Bantul terungkap dengan jelas dalam salinan putusan bahwa saksi Ir. Henky
Yanto TA di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya saksi tahu
siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya Hoky masuk penjara.
Menurut Herzon, hal tersebut menjadi indikasi kuat, bahwa
tanpa melakukan kesalahan apapun Hoky ditahan secara sewenang-wenang. Bahkan
bukan hanya itu saja, lanjutnya, dalam proses sidang di PN Bantul dengan
tuntutan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 4 Milyar subsider 6 bulan, Hoky
masih saja dizalimi jilid 2, yaitu dilaporkan melakukan tindak pidana
penganiayaan di Polres Bantul tanpa bukti visum dan langsung menjadi tersangka.
Atas kejadian itu Hoky melakukan
praperadilan terhadap Polres Bantul dengan perkara nomor 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl.
Selanjutnya disampaikan pula,
permasalahan hukum yang dihadapi Hoky itu cukup banyak, ada 18 perkara
Pengadilan yang berkaitan dengan APKOMINDO, dimana telah ada 3 perkara
ditingkat MA yang telah dimenangkannya.
Menanggapi rentetan rekayasa hukum yang
dialaminya, Hoky mengatakan, pihaknya sangat percaya dan menjunjung tinggi
institusi penegak hukum di NKRI baik dari Polri dan Kejaksaan hingga
Pengadilan.
| BACA JUGA |
> Ada Rp3,8 Miliar Alokasi Dana di RS Sondosia, Direktur Bareng Isteri Diduga Daulati Pengadaan Barang
"Bahwa benar saya dua kali
dikriminalisasi, tapi itu hanya prilaku oknum penegak hukum saja, sebab
faktanya masih banyak penegak hukum yang profesional dan berintegritas tinggi.
Buktinya saya mulai merasakan keadilan ditegakan meskipun harus melalui proses
panjang, namun saya tetap mensyukurinya,” ungkap Hoky.
Hoky juga mengapresiasi profesionalisme
yang ditunjukan JPU Retna Wulaningsih SH MH dan Ketua majelis hakim Ida
Ratnawati SH MH dengan hakim anggota Bandung Suhermoyo SH MHum serta Suparman
SH MH saat menangani kasus perkara dugaan
tindak pidana ITE yang dilakukan Terdakwa Faaz atas laporannya.
"JPU sangat cermat, teliti, dan
tegas, serta majelis hakimnya profesional dan mampu mengorek keterangan dari
para saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan, sehingga keadilan dan
kebenaran bisa ditegakan dengan menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap
terdakwa Ir. Faaz yang melakukan penghinaan terhadap saya," pungkasnya.
Penulis: Heintje G. Mandagie