| Aksi Ketua BPD Tambe Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima-NTB menuyusul penjualan paketan Pupuk Subsidi | |
|
BIMA - NTB | Begitu
sulitnya para petani di Kabupaten Bima
Nusa Tenggara Barat untuk mendapatkan pupuk Urea Bersubsidi. Ditengah
kegelisahan para petani saat ini, mereka pun dibebankan lagi adanya penjualan ‘paketan’
oleh pengecer di lapangan atas perintah oknum distributor.
Praktek penjualan ‘paketan’ seperti itu
terkesan sebuah cara memaksa petani
untuk mengambil pupuk urea harga paketan dengan pupuk jenis lain. Padahal,
pupuk urea yang disubsidikan oleh pemerintah pusat, jelas-jelas tidak boleh
dimanfaatkan seperti itu sehingga petani tidak dirugikan.
Ada kesan pembelaan diri setelah sejumlah
media turun investigasi lapangan terkait praktek penjualan ‘paketan’ Pupuk
Subsidi dengan harga mahal yang menguntungkan pemodal. Tidak ada aturan yang
mengatur penjualan ‘paketan’ pupuk subsidi—tetapi oknum distributor lagi-lagi mengandalkan
selembar surat Instruksi PT Pupuk Kaltim melalui Surat Manager Pemasaran PSO 1
PT Pupuk Kaltim No. 465/D42100/X.18 pada 26 Oktober 2018.
Hmm…, begitu saktinya Surat Manager Pemasaran
PSO 1 PT Pupuk Kaltim tertanggal 26 Oktober 2018 silam itu sehingga sampai tahun
2020 ini menjadi ‘senjata’ bagi oknum distributor di Bima-NTB dengan menjual
‘paketan’ pupuk urea subsidi hingga Rp155 ribu.
“Saya sebagai petani berharap pihak PT Pupuk
Kaltim untuk menjelaskan terkait surat instruksi sehingga yang dikeluarkan
Manager Pemasaran PSO PT Pupuk Kaltim yang sampai hari ini masih dijadikan
rujukan oleh oknum distributor di Bima dengan menjual paketan pupuk susbsidi. Sedangkan
surat instruksi sejak tanggal 26 Oktober 2018 silam itu dianggap sakti bagi oknum
distributor tersebut,” kata Suryadin yang mewakili suara petani di Bima.
Penulis:
Ahmad Riyadi