| Atfar didampingi ayahnya Muhdar, korban dugaan tindak pidana penganiyaan oleh oknum polisi | Foto: MN | |
|
BIMA – NTB |
Atfar (25), warga tempat tinggal Desa Panda Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima,
Nusa Tenggara Barat, diduga mendapat tindakan penganiyaan yang dilakukan oknum
polisi dari satuan Patmor Polres Bima Kabupaten. Kejadian yang menimpa ponaan
kandung Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, terjadi sekira pukul 06.00
Wita, di Lesehan Putri Taman Panda Bima, Rabu (1/1/2020) dini hari.
Pria kelahiran tahun 1994 di Desa
Rasabou Kecamatan Bolo ini, diduga dipopor dengan senjata laras panjang sehingga
melukai kepala korban.
Menurut Atfar, kejadian yang menimpanya
terjadi tiba-tiba pada saat dirinya bersama seorang teman (Umar alias Roi,red) di
Lesehan Yuli sekira pukul 06.00 Wita dini hari.
"Kejadian ini pada saat saya
bersama seorang teman bermalam di tempat lesehan saya sendiri. Namun tiba-tiba datang
lima orang oknum polisi bersepeda motor langsung menarik tangan saya untuk naik
ke sepeda motor mereka. Tetapi saya menolaknya karena saya merasa tidak
melakukan hal yang merugikan orang lain,” kata Atfar didampingi Muhdar H Usman
selaku ayahnya.
“Karena saya menolaknya, salah satu dari
mereka langsung memukul dua kali bagian tubuh dibawa ketiak bagian kiri sehingga
saat ini masih terasa sakit. Lalu kemudian seorang anggota lainnya pun mempopor
kepala saya, dan saya pun dipaksa naik ke sepeda motor mereka menuju Mapolres,”
kata Atfar.
Sebelum sampai di Mapolres, lanjut Atfar,
dirinya sempat dibawa ke Puskesmas Panda. Namun di sana tidak ada pelayanan medis,
sehingga mereka (anggota polisi) pun membawa saya ke Mapolres Bima.
“Sampai saat ini, saya masih merasa
kaget dalam kejadian tersebut. Kenapa saya tiba-tiba mendapat tindakan
kekerasan (penganiyaan) oleh oknum polisi itu. Apa salah saya, dan apa kerugian
orang lain sehingga saya dijemput paksa dengan cara seperti itu,” ucap Atfar kepada
media ini usai memberikan pengaduan di Mapolres Bima sekira pukul 18.15 Wita, Rabu
(1/1/20202) waktu sholat magrib.
Sementara ayah korban, Muhdar H Usman, merasa
tidak menerima atas perlakukan dan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan
oknum polisi terhadap anaknya.
| BACA JUGA |
> Malam Pergantian Tahun, Dua Anak Remaja Meninggal di TKP
> 5 Orang Warga Disumpah Injak Al Qur'an
“Silakan diproses secara hukum bilamana
anak saya melakukan sesuatu kesalahan atau merugikan orang lain. Tapi jangan melakukan
tindakan seperti itu. Oknum itu polisi, tentu mereka tau aturan hukumnya,”
tandas adik kandung Ketua MK ini.
Pantauan langsung media ini, Atfar
korban dari dugaan tindak pidana penganiyaan oleh oknum polisi ini, secara
resmi memberikan laporan pengaduan di Mapolres Bima Kabupaten.
Hingga berita ini ditulis, belum ada
klarifikasi dari pihak yang berwenang di Kepolisian Resort (Polres) Bima
Kabupaten terkait kasus dugaan tindak pidana penganiyaan yang dilakukan oknum
polisi dari satuan Patmor Polres Bima terhadap ponaan kandung Ketua Mahkamah
Konstitusi tersebut.
Penulis:
Adi Pradana