| Aksi penolakan bantuan benih jagung "Bima Super" di DPRD Kabupaten Dompu, Rabu (27/11/2019). |
| Dompu – NTB | Bantuan benih jagung yang disalurkan oleh pemerintah daerah kerap bermasalah. Pasalnya, bantuan benih yang diharapkan berkualitas justru yang dibagikan ke petani adalah benih yang tidak sesuai dengan kebutuhan petani.
Persoalan penolakan bantuan benih jagung
tersebut, tak hanya dilakukan oleh petani di Kabupaten Bima saja. Justru
lebih-lebih petani di Kabupaten Dompu, pun menolak menerima benih jagung yang
dinilai tak berkualitas itu.
Petani jagung di Kabupaten Dompu, Nusa
Tenggara Barat, dikenal sukses karena dinilai mampu meningkatkan hasil produksi
jagung. Kesuksesan mereka pula, telah mengangkat salah satu program unggulan Kabupaten
Dompu (Pijar) di tingkat nasional. Bahkan Presiden RI Ir H Joko Widodo pernah
melakukan panen raya jagung, hingga memberikan jaminan nilai standar penjual di
tingkat pasar. Sehingga harga pasar yang dijamin oleh orang nomor satu di
Negara ini adalah sebuah kebijakan pro rakyat lebih khusus bagi petani jagung.
Hingga tahun 2019 ini, pemerintah pusat
dan provinsi NTB menggelontorkan anggaran untuk membantu petani jagung melalui
bantun benih gratis. Tetapi kenyataan di lapangan, justru bantun benih jagung
yang disalurkan oleh pihak terkait di Dompu, justru benih jagung yang dinilai
tak layak untuk ditanam di wilayah Dompu.
Tak hanya benih jagung, benih padi
(tumpang sari) merupakan bantuan paketan untuk petani sebagai persiapan memasuki
musim hujan dipenghujung tahun 2019 ini.
Penolakan bantuan khususnya benih jagung
yang disalurkan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distabun) Kabupaten Dompu
adalah benih jagung merek ‘Bima Super’. Salah satu lembaga pemerhati petani di
Dompu yaitu Forum Pemuda Peduli Desa (FPPD) Dompu, juga turun tangan terkait
persoalan tersebut.
Mereka yang bergabung dalam forum
tersebut, akhirnya mendatangi kantor DPRD Dompu untuk menyampaikan aspirasi
terkait bantuan benih jagung yang dinilai tak berkualuitas. Aksi demotrasi pun
dilakukan, Rabu (27/11/2019) kemarin. Mereka menyampaikan penolakan terhadap
benih jagung yang disalurkan oleh Distabun Kabupaten Dompu.
Menurut Suryadin—salah satu anggota
forum itu—menyampaikan bahwa petani menolak bantuan benih jagung jenis “Bima
Super”. Sebab, benih tersebut tidak sesuai kebutuhan petani dan tidak
berkualitas. Sehingga penolakan itu untuk menghindari kerugian yang akan
dialami petani ketika menanam bibit jagung “Bima Super”.
Mereka juga membongkar ada dugaan
praktek pemalsuan label. Sebab, pada tahun 2017 silam, mwenurut hasil
investigasi Balai Pengawas dan Sertifikasi Benih (BPSB) Provinsi NTB, menemukan
indikasi pemalsuan bahwan terdapat 198 ton benih diduga bermasalah atau benih oplos.
Sehingga benih jagung variates “Bima Super” merupakan program yang sudah gagal
total dan yang sulit diterima untuk ditanam oleh Petani.
Dalam orasi tersebut, mereka meminta
DPRD Kabupaten Dompu untuk mengeluarkan rekomendasi penolakan benih jagung “Bima
Super”—serta melakukan mediasi antara Kadis Distabun, petani dan FPPD untuk membahas
penarikan kembali benih jagung tersebut.
Setelah menyampaikan orasi, anggota
forum diterima oleh Komisi III dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu. Mereka melakukan
dialog terbuka dan menghasilkan kesepakatan bersama untuk meminta Plt Distabun
dan UPTD BPP se Kabupaten Dompu memberikan klarifikasi.
Dialog dengan anggota Komisi III ini, ada
Abdul Fakah SH, Suharlin SE, Kurniawan Ahmadi, Syarifudin ST dan Ketua Komisi I
Ir Mutakkun.
Liputan:
Asrin
Editor:
Adi Pradana