| Polisi bekuk seorang agen judi online (togel) di wilayah Woha, Bima-NTB | |
| BIMA | Satuan aparat Kepolisian Polres Bima Kabupaten, Nusa Tenggara Barat, kembali menciduk seorang Bandar Judi Online alias totogelap (Togel). Penangkapan warga inisial PW (37) di Dusun Bante RT03 Desa Tente Kecamatan Woha, Kabupaten Bima itu, terjadi sekira pukul 16.40 Wita, Ahad (10/11/2019).
Penangkapan agen judi online (togel) itu, dipimpin langsung
oleh AKBP Bagus S Wibowo SIK. Atas kerjasama informasi dari masyarakat,
pemberatasan kasus 303 di wilayah Woha terus munurun.
Kapolres
Bima AKBP Bagus S Wibowo SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi mengatakan,
selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Seperti satu unit perangkat Laptop yang digunakan sebagai alat transaksi
ke akun online, satu unit HP Nokia warna hitam berisi pesanan angka
togel, satu unit HP Oppo layar sentuh berisi rekapan pesanan togel, dua lembar kertas
rekapan bertuliskan angka togel, dan uang tunai sebesar Rp1.130.000 dari penjualan
togel via ATM Mandiri dan BNI.
“Kepolisian Polres Bima
Kabupaten menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu sehingga
pengungkapan judi togel online ini lebih mudah,” ucap Hanafi.
Sumber Humas Polres
Editor: Adi Pradana