| Sebanyak 116 Anggota BPD di Kecamatan Bolo dilantik dan sumpah jabatan | |
| BIMA-NTB | Sebanyak 116 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Bolo dilantik. Pelantikan dipusatkan di aula Kantor Wilayah Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Sebelumnya, rencana pelantikan anggota BPD tersebut sempat ulur waktu.
Tanggal
13 November 2019 kemarin, para wakil rakyat di tingkat desa itu mulai melaksanakan
tugas dan amanah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bima Nomor:
188.45/694/06.16 tahun 2019 tanggal 6 November 2019 Tentang Pemberhentian
Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dan Peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan
Desa Dalam Wilayah Kecamatan Bolo Kabupaten Bima masa bahkti 2019-2025.
Pelantikan
dan pengambilan sumpah jabatan oleh Camat Bolo Mardiana SH. Turut menyaksikan
acara itu Kepala DPMDes Kabupaten Bima yang mewakili, Sekcam Bolo, Danramil
Bolo, Kapolsek Bolo dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Data
Pemerintah wilayah Kecamatan Bolo menyebutkan, dari 116 anggota BPD terpilih
melalui pemilihan langsung di 14 desa, diantaranya ada 17 orang keterwakilan perempuan. Penguatan
tugas mereka pun merujuk UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Tugas
dan fungsi BPD juga diatur dalam Permendagri No 110 Tahun 2016. Bahwa Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan
Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Liputan: Ami
Editor: Adi Pradana