| BIMA | Pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan yang sempat
menjadi buron Kepolisian Polres Bima Kabupaten, Nusa Tenggara Barat, berhasil diringkus.
Pelaku
inisial A (24) warga asal Desa Roka Kecamatan Belo yang sempat dikabarkan
melarikan diri di wilayah Kalimantan, akhirnya diringkus di kediamannya, pukul
23.00 Wita, Kamis (29/8) malam.
Kasubag
Humas Polres Bima Kabupaten IPTU Hanafi menjelaskan, penangkapan inisial A
terkait kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan yang terjadi di Desa Lido
Kecamatan Belo, dan atas nama korban Ahmad—mahasiswa warga Desa Rada Kecamatan
Langgudu.
Sebelumnya,
kasus tersebut berawal dari korban yang dihadang pelaku di jalan. Saat itu
korban ditodong dengan parang hingga dipaksa menyerahkan handphone pribadi
meski ditolak. Karena tidak memenuhi keinginan pelaku, korban pun dibacok. Kemudian
membawa kabur sepeda motor milik korban yang sudah terkapar bersimbah darah.
Satuan
anggota kepolisian yang turun ke TKP, berhasil mengindentifikasi identitas
pelaku. Pengejaran dan pencarian akhirnya dilakukan hingga pada penggerebekan pelaku
di wilayah kelahirannya Desa Ngali.
Saat
itu, pelaku lolos dari penggerebekan. Namun pelaku meninggalkan barang bukti
hasil rampasannya berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X125, EA 3491 XX
milik korban (Ahmad).(bop)