Foto: Bop Marlin |
BIMA | MEDIANUSANTARA.ID | Aliansi Pemuda dan Masyarakat Woro Bersatu (APMWB) menuntut keterbukaan informasi Pemerintah Desa Woro Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, terkait pembangunan desa yang selama ini dinilai tak ada perubahan sedikit pun.
"Desa merupakan
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul. Hak itu
sendiri diatur dan dijamin UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara yakni pasal 18
UUD yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang No 6 tahun 2014
Tentang Desa. Tujuan dari pada Undang-Undang Desa bertujuan untuk menjadi legal
standing pembentukan desa Mandiri," orasi Ardiansyah, salah satu dari APMWB,
Rabu(17/7/2019) pagi.
Mereka juga menilai
bahwa selama lima tahun terakhir, kinerja aparatur Pemerintah Desa Woro tidak
mampu menunjukkan perkembangan dalam membangun desa. Bahkan yang dilakukan di lapangan,
dinilai jauh menyimpang karena tidak sesuai RPJMdes.
Koordinator lapangan, Aris
Munandar, juga menyampaikan hal yang sama. Mereka juga meminta
pertanggung jawaban anggota lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode
2014-2019.
“Seperti tidak adanya
salinan dokumentasi RKPDes tahun 2014-2019, APBdes Tahun 2014-2019, LKPJ Kepala
Desa Woro dan LPPD tahun yang sama. Salinan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa
(RKPDdes) tahun 2014-2019, salinan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) tahun 2014-2019, kejelasan status anggaran pelaksanaan penimbunan
lapangan Desa Woro, dan status dana BUMDES tahun 2017-2018,” beber Aris
Munandar dalam orasinya, di depan Kantor Desa Woro.
Liputan: Hairil