MEDIANUSANTARA.ID—Badan
Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bima akan mempercepat
pelelangan tanah eks jaminan, yakni lebih awal dari tahun sebelumnya.
Menurut Kepala BPPKAD melalui Kasubdi Pelelangan
Asset, Firman menyampaikan, pelelangan tanah eks jaminan ini rencananya dilakukan
lebih awal yakni bulan Agustus 2019 mendatang, dengan tujuan untuk meminimalisir
akan munculnya hal-hal lain—disamping melakukan perbaikan terhadap mekanisme
lelang dengan melihat efek lelang yang lebih tepat.
Bahkan BPPKAD akan secepatnya melakukan sosialisasi
dengan bersurat lewat pemerintah desa untuk disampaikan ke masyarakat. “Insya
Allah, kita optimis pelelangan nanti bisa dilakukan cepat," kata Firman,
Selasa (2/7/2019).
Memasuki dua tahun, tercatat seluas
1.000 hektar tanah eks jaminan Pemerintah Kabupaten Bima ditangani oleh BPPKAD.
Tanah yang dilelang setiap tahun itu merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli
Daerah (PAD). Namun setiap tahun, pendapatan dari hasil lelang tanah tersebut belum
memberikan hasil yang signifikan.
Bahkan nilai penawaran yang didapatkan dari
hasil pelelangan umum tanah eks jaminan tahun 2018 kemarin, baru terkumpul sebesar
Rp2,6 miliar. Angka tersebut diperoleh dari 600 hektar tanah yang dilelang.
Sedangkan 400 hektar dari sisa tanah eks
jaminan yang masuk dalam prioritas, baru terkumpul Rp300 juta lebih. Termasuk dari
PL (tanah yang kurang peminat), pun baru terkumpul Rp150 juta lebih—dari nilai
penawaran tercatat Rp1 miliar.
“Kalau pun kita kalkulasi dari harga
penawaran khusus 600 hektar tanah eks jaminan ini, bisa mencapi angka Rp4 miliar.
Bahkan ada Rp1 miliar lebih yang tidak masuk. Asumsi kita, mungkin tanah ini
kurang peminat. Namun di lapangan tanah ini digarap,” kata Firman.
Firman juga menyampaikan ada beberapa
hal yang kerap dihadapi pihak BPPKAD (juru tagih) ketika turun di lapangan. “Premanisme
menjadi salah satu factor tersebut,” ungkap Firman.(adi)