MEDIANUSANTARA.ID—Anggota Komisi
II DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Edi Muhlis mengungkap sejumlah
asset tanah sawah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bima di Kota Bima yang
sudah menjadi status hak milik oleh oknum pejabat.
Sedikitnya puluhan hektar tanah tersebut sudah di sertifikat sebagai hak milik. “Ini memilukan. Dan tidak mungkin oknum rakyat biasa yang berani melakukan hal demikian, kecuali mereka (oknum pejabat,red),” ungkap Edi Muhlis yang diwawancara khusus awak media ini, di Kantor DPRD Kabupaten Bima, Selasa (2/7/2019) lalu.
Sedikitnya puluhan hektar tanah tersebut sudah di sertifikat sebagai hak milik. “Ini memilukan. Dan tidak mungkin oknum rakyat biasa yang berani melakukan hal demikian, kecuali mereka (oknum pejabat,red),” ungkap Edi Muhlis yang diwawancara khusus awak media ini, di Kantor DPRD Kabupaten Bima, Selasa (2/7/2019) lalu.
Politisi Partai Nasdem ini juga menyorot, selain tanah sawah—sejumlah asset lain berupa gedung bekas perkantoran dinas di Kota Bima terkesan “ditelantarkan”. Menurut Edi, pemerintah daerah mestinya mengambil langkah dan solusi agar keberadaan asset tersebut tidak menimbulkan imiz seperti itu.
“Apa itu dijual ke pihak ketiga, disewahkan atau solusi lain yang dapat memberikan manfaat dan hasil bagi daerah itu sendiri, sehingga nanti tidak ada kesan buruk,” kata Edi.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi SE menyikapi, bahwa dugaan adanya oknum pejabat yang menjadikan status hak milik terhadap asset tanah Pemda di Kota Bima, itu baru kita tau setelah adanya pernyataan beliau (Edi Muhlis,red).
"Kalau oknum
warga memang ada, tapi oknum pejabat baru kita tau. Justeru sekarang, kita
berterima kasih kepada beliau (Edi Muhlis,red) jika memang memiliki bukti adanya
oknum pejabat tersebut,” kata Ade saat di konfirmasi media ini, di ruang
kerjanya, Rabu (3/7).
Adel berharap adanya
saling koordinasi agar persoalan asset tanah sawah milik Pemerintah Daerah
Kabupaten Bima yang diduga dikuasai oleh oknum pejabat itu terungkap.
“Nanti
kita akan koordinasikan, karena jika memang persoalan ini sudah lama terjadi,”
ujar Adel.
Ia juga meluruskan
terkait beberapa asset berupa bekas kantor dinas di Kota Bima yang menurut Edi
Muhlis “ditelantarkan”.
"Kesan ditelantarkan, itu tidak mungkin. Justeru saat
ini persoalan asset tersebut dalam pembahasan kami di DPPKAD," katanya.
“Bisa juga
dijual atau disewahakan, tapi semua itu butuh proses. Karena itu, mari kita
saling koordinasi agar persoalan—baik asset tanah sawah maupun bekas kantor
dinas yang ada di Kota Bima dapat diselesaikan bersama-sama,” harap Adel didampingi Kasubid Pendataan dan Penataan Usaha Asset, Firmann.
Penulis: Adi Pradana