MEDIANUSANTARA.ID—Ikatan Media Online (IMO) Indonesia
resmi membubarkan diri. Pembubaran diri IMO Indonesia tersebut terjadi dalam
Musyawarah Nasional (Munas) I yang berlangsung di Hotel Grand Cempaka, Jakarta
Pusat, 27-28 September 2018. Pada momen itu juga (pascapembubaran diri IMO
Indonesia), terbentuk perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) sebagai salah
satu wadah perusahaan online di negeri ini.
Sebagaimana diketahui, Munas I itu
melahirkan beberapa poin yang disetujui Dewan Pendiri, Dewan Pengurus Pusat dan
27 DPW se-Indonesia. Agenda Munas I, IMO Indonesia resmi membubarkan diri.
Dengan demikian organisasi yang dibentuk sejak setahun yang lalu ini tidak lagi
dapat berfungsi.
Pada sidang paripurna Munas I yang
diikuti 27 ketua DPW IMO se Indonesia, Pengurus DPP dan Dewan Pendiri tersebut,
sekaligus membahas beberapa alasan IMO Indonesia membubarkan.
Salah satunya, terjadinya disharmonisasi
ditubuh IMO Indonesia. Kedua, tidak adanya koordinasi dan komunikasi yang
intens antar Pengurus Pusat dengan Dewan Pendiri, maupun antarpengurus dan DPW
se-Indonesia.
Ketiga, kepengurusan pusat yang telah
dibentuk Dewan Pendiri sekitar setahun yang lalu sifatnya sementara dan uji
coba. Jika dalam limit waktu yang ditentukan dianggap organisasi ini tidak
dapat berjalan dan berkembang, maka Dewan Pendiri memiliki kewenangan penuh
untuk merevisi dan mengganti kepengurusan yang telah terbentuk, bahkan
membubarkan organisasi IMO Indonesia atas persetujuan sedikitnya 2/3 dari
kepengurusan DPW se-Indonesia.
Pembubaran IMO Indonesia melalui Rapat
Paripurna Munas I ini, resmi dilakukan melalui prosedur sesuai dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IMO, dan dibubuhi tanda tangan oleh 27 DPW se
Indonesia, Dewan Pendiri dan Pengurus. Dengan demikian, hasil Munas I IMO
Indonesia menyatakan, bahwa IMO Indonesia resmi membubarkan diri.
Terbentuknya MOI merupakan wadah bagi
perusahaan media online dan merupakan langkah tepat untuk kemajuan media online
di Indonesia. Pembentukannya diakui secara legalitas formal, yakni telah
mengantongi izin resmi dari Kementerian Hukum dan HAM RI, akta pendirian, dan
diikat oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MOI, serta program kerja
MOI.
Rapat yang dipimpin Lasman Siahaan, SH,
MH itu menunaikan beberapa tahapan Munas I. Antara lain, paripurna dan pleno
Pengurus Pusat dan 27 DPW se-Indonesia, serta mengangkat secara aklamasi salah
satu Dewan Pendiri, Rudi Sembiring sebagai calon Ketua Umum MOI . Dengan
demikian Perkumpulan MOI resmi telah terbentuk dan dinakhodai Rudi Sembiring.
Untuk melengkapi kepengurusan di daerah,
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) MOI juga telah menerbitkan SK DPW se-Indonesia,
serta kelengkapan legalitas lainnya. Ini dimaksudkan agar DPW bekerja ekstra
membesarkan MOI, termasuk membentuk Kepengurusan Perkumpulan MOI di tingkat
kabupaten/ kota se Indonesia.(wb/berbagai
sumber)