Dewan Pers Tak Hadir dalam Sidang Gugatan SPRI dan PPWI

Semua Halaman

.

Dewan Pers Tak Hadir dalam Sidang Gugatan SPRI dan PPWI

REDAKSI
Rabu, 09 Mei 2018



MEDIANUSANTARA.ID--Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers yang dilayangkan Serikat Pers Republik Indonesia dan Persatuan Pewarta Wartawan Indonesia, Rabu (9/5/2018), resmi disidangkan pada pukul 14.00 Wib, dari jadwal sebelumnya pukul 09.00 WIB.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Abdul K, hanya berlangsung sekitar 10 menit saja, karena pihak Dewan Pers selaku tergugat tidak hadir tanpa alasan. Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda pada tanggal 21 Mei 2018 mendatang.


Kuasa hukum yang hadir mewakili penggugat Dolfie Rompas dan Asterina Datubara, secera resmi menyerahkan bukti surat kuasa penggugat atas nama Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi dan Ketua Umum DPN Wilson Lalengke.

Usai persidangan, kepada sejumlah awak media, kuasa hukum penggugat Dolfie Rompas menjelaskan, maksud gugatan tersebut dilayangkan adalah untuk meminta agar aturan  Dewan Pers tentang Uji Kompetensi Wartawan atau UKW harus dicabut, karena bertentangan dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Pelaksanaan UKW yang dilakukan Dewan Pers  dengan menunjuk lembaga yang sangat tekhnis yaitu Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP hanya dengan Surat Keputusan Dewan Pers tanpa melalui mekanisme UU yang berlaku. Tindakan ini bertentangan dengan pasal 18 UU No 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Lembaga yang berhak memberi lisensi terhadap LSP menurut UU adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi," urainya.

Rompas juga menegaskan, gugatan ini penting dilakukan agar pers Indonesia nantinya bebas dari upaya kriminalisasi.

Sementara, Ketum DPP SPRI mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan karena sekarang ini Dewan Pers sudah menjelma menjadi Departemen Penerangan jaman orde baru. Aturan kewajiban verifikasi terhadap perusahaan pers dan organisasi pers, menurut Mandagi, adalah  tindakan yang tidak ubahnya seperti kewajiban Surat Ijin Usaha Penerbitan atau SIUP di era Departemen Penerangan sebagai syarat pendirian media, yang sekarang implementasinya berbentuk verifikasi media versi Dewan Pers

"Kedua kebijakan Dewan Pers tersebut berpotensi mengancam wartawan yang belum ikut UKW dan media yang belum diverfikasi dapat dikriminalisasi," tegas Mandagi kepada awak media.

Terbukti, kata Mandagi, Dewan Pers pernah membuat rekomendasi kepada pengadu agar meneruskan perkara pers ke aparat kepolisian karena pertimbangannya bahwa wartawan yang membuat berita belum ikut UKW dan medianya belum diverifikasi.

"Gugatan ini bertujuan untuk melindungi kebebasan pers agar wartawan tidak terkena jerat hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik," pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke mengatakan, dirinya sudah menduga Dewan Pers tidak akan hadir pada sidang hari ini.

"Saya yakin Dewan Pers sadar akan kesalahan yang dibuatnya. Seharusnya dia mengakui kesalahannya sehingga masalah ini selesai," ujar jebolan Lemhanas ini kepada awak media.

Lalengke juga menghimbau kepada Dewan Pers agar tidak mangkir pada panggilan sidang ke dua. "Seharusnya Dewan Pers memberi contoh yang baik dengan menghadiri sidang," tegasnya lagi.(adi)