Kota Bima Sosialisasi Perda Nomor I/2016 Tentang Perlindungan Anak

Semua Halaman

.

Kota Bima Sosialisasi Perda Nomor I/2016 Tentang Perlindungan Anak

REDAKSI
Rabu, 14 Maret 2018



MEDIANUSANTARA.ID—Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kota Bima, telah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Kegiatan tersebut bertempat di Aula SMKN 3 Kota Bima, Kamis (8/3/2018) lalu.


Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Plt Sekretaris Daerah Kota Bima Dr Ir H Syamsuddin MS, yang diikuti sebanyak 100 peserta—terdiri dari dari unsur kelurahan, Tim penggerak PKK kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.

Plt Sekretaris Daerah Kota Bima Dr Ir H Syamsuddin MS menyampaikan, bahwa masalah perlindungan anak, kini sedang menjadi topik hangat internasional, seiring merebaknya berbagai kejadian buruk yang menimpa anak-anak.

Diungkapkan, tahun lalu Komnas perlindungan anak menerima pengaduan kasus penelantaran sekitar 5,4 juta anak, dan pembuangan bayi sebanyak 886 bayi. Tempat pembuangan bayi juga beragam. Mulai dari halaman rumah, sungai, rumah ibadah, terminal, stasiun kereta api, hingga selokan dan tempat sampah.

Selain itu, kasus lain seperti gizi buruk, pernikahan dini, minimnya pendidikan, perdagangan anak, penganiayaan anak serta memperkerjakan anak dibawah umur. “Ini sangat memprihatinkan.  Perlindungan dan pemenuhan hak anak adalah tugas kita. Sehingga menjadi salah satu pekerjaan rumah kita. Bagaimana pun juga, di tangan anak-anaklah kemajuan suatu bangsa ditentukan,” kata Plt Sekda.

Ia berharap, lewat sosialisasi ini, para peserta dapat menjelaskan Perda dimaksud kepada unit masyarakat yang terkecil di lingkungan masing-masing, sehingga nantinya masyarakat dapat mengantisipasi dan mengetahui tindakan yang diambil jika terjadi kejadian kekerasan di lingkungannya.

“Peran orang tua, tokoh agama dan tokoh masyarakat sangat diharapkan untuk mengantisipasi kejadian kekerasan terhadap anak di lingkungannya masing-masing”. Ujarnya mengakhiri sambutan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Drs M Nur H Amajid MH melaporkan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, agar dapat dipahami oleh masyarakat. Dan juga bahwa  keberadaan Perda ini diharapkan dapat disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat minimal pada kelurahan masing-masing.

Sementara dalam sosialisasi tersebut, yang menjadi narasumber yakni Kepala DPPA Kota Bima Drs M Nur H Amajid MH, Kabag Hukum Setda Kota Bima Abdul Wahab SH, dan Akademisi STIH Muhammadiyah Bima Dr Ridwan SH,MH.(wb)