MEDIANUSANTARA.ID—Dinas
Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kota Bima, telah melakukan sosialisasi
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Kegiatan tersebut
bertempat di Aula SMKN 3 Kota Bima, Kamis (8/3/2018) lalu.
Sosialisasi
dibuka secara resmi oleh Plt Sekretaris Daerah Kota Bima Dr Ir H Syamsuddin MS,
yang diikuti sebanyak 100 peserta—terdiri dari dari unsur kelurahan, Tim
penggerak PKK kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.
Plt Sekretaris
Daerah Kota Bima Dr Ir H Syamsuddin MS menyampaikan, bahwa masalah perlindungan
anak, kini sedang menjadi topik hangat internasional, seiring merebaknya
berbagai kejadian buruk yang menimpa anak-anak.
Diungkapkan, tahun
lalu Komnas perlindungan anak menerima pengaduan kasus penelantaran sekitar 5,4
juta anak, dan pembuangan bayi sebanyak 886 bayi. Tempat pembuangan bayi juga
beragam. Mulai dari halaman rumah, sungai, rumah ibadah, terminal, stasiun
kereta api, hingga selokan dan tempat sampah.
Selain itu,
kasus lain seperti gizi buruk, pernikahan dini, minimnya pendidikan,
perdagangan anak, penganiayaan anak serta memperkerjakan anak dibawah umur.
“Ini sangat memprihatinkan. Perlindungan
dan pemenuhan hak anak adalah tugas kita. Sehingga menjadi salah satu pekerjaan
rumah kita. Bagaimana pun juga, di tangan anak-anaklah kemajuan suatu bangsa
ditentukan,” kata Plt Sekda.
Ia berharap, lewat
sosialisasi ini, para peserta dapat menjelaskan Perda dimaksud kepada unit
masyarakat yang terkecil di lingkungan masing-masing, sehingga nantinya
masyarakat dapat mengantisipasi dan mengetahui tindakan yang diambil jika
terjadi kejadian kekerasan di lingkungannya.
“Peran orang
tua, tokoh agama dan tokoh masyarakat sangat diharapkan untuk mengantisipasi
kejadian kekerasan terhadap anak di lingkungannya masing-masing”. Ujarnya
mengakhiri sambutan.
Sebelumnya, Kepala
Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Drs M Nur H Amajid MH melaporkan, sosialisasi
ini bertujuan untuk menyebarluaskan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang
Perlindungan Anak, agar dapat dipahami oleh masyarakat. Dan juga bahwa keberadaan Perda ini diharapkan dapat
disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat minimal pada kelurahan
masing-masing.
Sementara dalam
sosialisasi tersebut, yang menjadi narasumber yakni Kepala DPPA Kota Bima Drs M
Nur H Amajid MH, Kabag Hukum Setda Kota Bima Abdul Wahab SH, dan Akademisi STIH
Muhammadiyah Bima Dr Ridwan SH,MH.(wb)