Hasil Pengembangan, Jabe Mengaku Barang Berasal dari H

Semua Halaman

.

Hasil Pengembangan, Jabe Mengaku Barang Berasal dari H

REDAKSI
Senin, 05 Februari 2018
Kaur MINTUM RES Narkoba Polres Kabupaten Bima, AIPTU KADER. 


MEDIANUSANTARA.ID—Sy alias Jabe 25), warga RT15/RW04, Desa Bolo Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima,  Provinsi NTB, yang diringkus Buser  Narkoba Polres Kabupaten Bima,  Sabtu (3/2/2018) lalu, saat ini telah menjalani pemeriksaan. Bahkan dari hasil keterangan pelaku,  muncul beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kasat Sat Narkoba melalui Kaur MINTUM Sat Narkoba Polres Kabupaten Bima, AIPTU Kader, membenarkan. Sy alias Jabe warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga, BIMA-NTB ini,  hampir empat pekan dipantau. Drama awal penangkapan Sy alias Jabe, pun setelah mendapat Informasi dari masyarakat.

Mulanya, Sy alias Jabe dengan mengenakan sarung menuju lokasi transaksi (TKP), yakni di depan kantor BPP Pertanian Madapangga, atau sekitar 100 meter dari perbatasan Kecamatan Bolo dan Madapangga. Hingga di TKP,  Sy alias Jabe yang hendak melakukan transaksi, langsung di ringkus oleh tujuh anggota Buser yang menyamar di sekitar itu.

"Meski sudah diringkus polisi,  Sy alias Jabe sempat membuang dua poket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus pakai kotak rokok sempoerna ke arah parit. Namun anggota berhasil mengamankannya. Kemudian satu poket lainnya ditemukan dalam lipatan (gulungan) sarung yang ia dipakai," ujar Kader.

"Diduga,  dua poket Sabu tersebut merupakan barang pesanan seharga Rp400 ribu. Kemudian satu poket lainnya adalah jatah dari hasil pekerjaannya sebagai kurir. Adapun berat tiga poket Sabu ini 0,20 gram, " lanjut Kader, putra kelahiran Desa Rade Kecamatan Madapangga ini.

Selain Sabu, polisi juga mengamankan hanphone milik pelaku jenis Samsung lipat dan sepeda motor honda CBR150 yang dipakai pelaku.

Dari hasil pengembangan, lanjut Kader,  barang yang ditransaksi oleh Sy alias Jabe kepada pembeli, bersumber dari berinisal H, warga asal wilayah Kecamatan Bolo, Bima.

Sementara itu, Sy alias Jabe mengaku bahwa barang tersebut adalah milik orang.

"Saya hanya disuruh orang untuk mengantar barang ini, " kata Sy alias Jabe ini,  di ruang Res Narkoba Polres Kabupaten Bima.

Tahun sebelumnya, Sy alias Jabe pernah diamankan polisi dalam kasus penjualan minuman keras di wilayah Madapangga.(bop)