Masdin Masih Mendekam di Penjara, Langkah Penangguhan Belum Ada Jawaban

Semua Halaman

.

Masdin Masih Mendekam di Penjara, Langkah Penangguhan Belum Ada Jawaban

REDAKSI
Senin, 24 April 2017

MEDIANUSANTARA.ID—Masdin Idris (38)—anggota DPRD Kabupaten Bima ini masih mendekam di jeruji besi Mapolres Bima Kota. Duta dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari Dapil I, asal Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, ditahan karena terseret dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan terhadap H Yanto (anggota Polres Bima Kabupaten).
            Diberitakan sebelumnya, Masdin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam oleh penyidik Polres Bima Kota. Hingga pada akhirnya, politikus PPP tersebut ditahan sejak tanggal 18 April 2017 lalu.
            Kasus yang menyeret anggota DPRD tersebut sudah berlangsung lama, dari tahun 2016 silam. Untuk melakukan pemeriksaan Masdin saat itu, penyidik dihadapkan kendala karena menunggu persetujuan Gubernur dan merujuk UU MD3. Namun tahun 2017 ini, UU MD3 tersebut tak lagi dijadikan dasar sehingga penyidik pun lebih mudah untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota DPRD (Masdin).
            Belum lama ini, upaya pengajuan penangguhan tahanan dari pihak Kuasa Hukum tersangka (Masdin) pun sudah dilakukan. Namun pihak Kepolisian (Kapolres Bima Kota) belum memberikan jawaban. Bahkan rencana damai (kekeluargaan) yang akan ditempuh oleh pihak keluarga tersangka dengan pelapor, juga belum ada kabarnya.

           Sementara itu, sehari setelah penahanan Masdin, pihak keluarga di Desa Tambe Kecamatan Bolo, sempat melakukan aksi blokir jalan lintas Sumbawa. Aksi yang dilakukan mereka sebagai bentuk penolakan atas penahanan Masdin. Namun, aksi mereka tak berlangsung lama karena berhasil dibubarkan oleh Kapolres Bima Kabupaten AKBP M Eka Fatur Rahman SH,SIK, yang turun langsung di lokasi.(wb)