MEDIANUSANTARA.ID—Informasi
penahanan Masdin Idris, anggota DPRD Kabupaten Bima Provinsi Nusa
Tenggara Barat (NTB) terus mencuat. Masdin dikabarkan telah ditahan
dalam kasus dugaan penipuan senilai ratusan juta rupiah, terhadap H
Yanto (anggota Polres Bima Kabupaten).
Duta
dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupten Bima itu, dikabarkan
telah ditahan di Rutan Polres Bima Kota. Menurut informasi yang
diperoleh, penahanan Masdin dilakukan sekira pukul 19.15 Wita, Selasa
(18/4/2017) sore. Namun kepastian penahanan politikus PPP Kabupaten
Bima tersebut belum ada informasi resmi dari pihak kepolisian
Mapolres Bima Kota.
Namun
dua pekan sebelumnya, Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail SIK
di konfirmasi medianusantara
seputar penanganan kasus tersebut, mengaku bahwa pemanggilan
bersangkutan (Masdin) sudah dilakukan. Namun pemanggilan pertama
kemarin, Masdin tidak hadir karena dengan beberapa alasan (di luar
kota).
“Insya
Allah, penanganan kasus ini tetap berjalan. Tunggu aja waktunya,”
kata Kapolres setelah selesai mengikuti puncak acara HUT Kota Bima
ke-15 tahun, Senin (10/4/2017) lalu.(wb)