MEDIANUSANTARA.ID—Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir Tahun Anggaran 2016 dihadapan Sidang Paripurna Ke-4 masa sidang I (satu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima.
Rapat
yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Bima, dihadiri Unsur Forkompinda,
jajaran Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) Lingkup Pemkab Bima, Camat, Kades,
Ormas, dan insan Pers, Rabu (22/3/2017) kemarin.
Bupati
Bima Hj Indah Dhamayanti Putri penyampaian, LKPJ merupakan amanat yang
telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat.
Penyampaian
LKPJ akhir tahun anggaran 2016 dimaksudkan sebagai salah satu wahana
transparansi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
selama Tahun Anggaran 2016.
Bupati
Bima menjelaskan, penyampaian LKPJ merupakan gambaran capaian kinerja tahun
pertama kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bima sejak dilantik pada tanggal
17 Februari 2016 yang lalu. “Upaya yang kami lakukan selama kurun waktu
tersebut adalah melakukan konsolidasi dan merangkul kembali seluruh elemen
masyarakat baik melalui silaturrahmi, syukuran dan beragam kegiatan lainnya
untuk menyerap aspirasi dan masukan positif agar tercipta harmoni sehingga
kinerja pemerintahan dapat ditingkatkan secara bersama-sama dan sebagai landasan
merumuskan kebijakan pembangunan di masa mendatang,” ungkapnya.
Disampaikan
pula, LKPJ mencakup rangkuman keterangan atas pelaksanaan kebijakan, skala
prioritas program dan capaian kinerja pelaksanaan pembangunan Kabupaten Bima
selama Tahun Anggaran 2016. Penyampaian LKPJ di hadapan Sidang
DPRD merupakan ikhtiar untuk mewujudkan pelaksanaan sistem demokrasi dalam
tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sekaligus mendorong
terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang semakin partisipatif,
transparan dan akuntabel.
LKPJ
Akhir Tahun Anggaran 2016 disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Tahun Anggaran 2016 dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2016.
Berdasarkan
RPJMD Kabupaten Bima Tahun 2016-2021, Visi Pemerintah Kabupaten Bima adalah
Terwujudnya Kabupaten Bima yang Ramah, yaitu Religius, Aman, Makmur, Amanah dan
Handal.(hms/wb)