BIMA–NTB—Proyek relokasi
rumah hunian untuk korban banjir yang dibangun di atas lahan sekitar empat hektar
di lokasi So Lante Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Nusa Tenggara
Barat, diketahui dibangun di atas sebagian lahan bermasalah.
Diketahui, sekitar 2 hektar lahan milik
warga masyarakat di lokasi kegiatan proyek, di antaranya telah di sertifikat atas nama
oknum dari Pemerintah Desa Tambe—yang kenyataannya bukanlah pemilik lahan. Di satu
sisi—pihak Pemerintah Kabupaten Bima (TataPem Setda Bima,red) dalam press
realasenya—justru mengklaim bahwa lahan di lokasi proyek tersebut tidak ada
masalah.
Namun kenyataannya—press realase resmi
yang disampaikan oleh Bagian TataPem melalui bagian Prokopim Setda Bima di-“Skak
Mati” oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima – NTB melalui
Kasi Penetapan dan Pemberian Hak, M Hasan SH, Jum’at ((18/6/2021) kemarin.
Dugaan penerbitan sertifikat di atas lahan
milik warga yang dipotong 20 persen melalui program Tata Kota atau yang dikenal
Program LC (Leand Consolidation) tahun 2010 silam—pun memperkuat bahwa pembangunan
mega proyek rumah relokasi banjir (Rusun) senilai Rp36 miliar itu, masih dalam
sebagian lahan bermasalah. Lebih ironis lagi, bahwa sebagian sertifikat tanah yang
masuk dalam Mega Proyek tersebut masih mengendap dan menjadi agunan di salah
satu Bank.
ARTIKEL TERKAIT:
* Memilukan!, Proyek Relokasi Rumah Rp36 M di Bima Dibangun di Atas Sertifikat Tanpa Lahan
Kasi Penetapan dan Pemberian Hak BPN Kabupaten
Bima M Hasan SH mengatakan, bahwa masalah penerbitan sertifikat di atas lahan
aset daerah sudah kami sadari sejak awal. Karena memang diketahui ada tujuh 7 Sertifikat
tanah yang dibagi oleh oknum aparatur Pemerintah Desa Tambe.
Namun ia menjelaskan, bahwa di lokasi
proyek relokasi tersebut tidak ditemukan adanya Sertifikat tanah milik
masyarakat. Hal ini disampaikan dalam hasil rapat dengan Pemerintah Daerah
sebelumnya yang menyebutkan bahwa tidak ada tanah orang lain selain di atas
aset daerah.
“Namun faktanya berbeda di lapangan,”
ungkap M Hasan.
BPN Kabupaten Bima tetap akan
menindaklanjuti pembebasan lahan sesuai aturan dan kerjasama dengan Pemda Bima
guna mensukseskan program yang bersumber dari Kementerian PUPR untuk penanggulangan
warga yang terdampak banjir di beberapa kecamatan Kabupaten Bima.
Setelah lahan itu dibebaskan, lanjut M
Hasan, maka Sertifikat ini akan dikapling sesuai rumah yang dibangun—kemudian
akan dibagikan kepada penghuni rumah susun. Dengan catatan, jika semua sudah
tertata rapi, rampung sesuai kesepakatan BPN dengan Pemkab Bima.
Kemudian, kata dia, terkait lahan negara
yang diduga di Sertifikat oleh oknum? Justru M Hasan menegaskan bahwa Sertifikat
dari aset daerah yang dikuasai itu dalangnya oknum di Pemerintah Desa Tambe.
Kasus ini terjadi sejak masuknya Program LC tahun 2010 silam.
Intinya, pada tahun itu BPN menerima
pengajuan berkas lahan yang kemudian kita cek berdasarkan kebutuhan usulan desa
setempat.
“BPN tidak bisa menerbitkan sertifikat tanah
tanpa ada usulan nama dan bukti surat serta syarat dari pihak pemerintah desa
setempat. Karena pada prinsipnya, tanpa ada usulan dari desa tidak mungkin sertifikat
bisa terbit," tandasnya.
Laporan : Khan
Editor : Adi Pradana