| Sumber Foto: Kominfostik Kabupaten Dompu | |
| DOMPU-NTB | Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dompu pada Selasa (22/6/20210 kemarin, membahas agenda penyampaian secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) usul Pemerintah Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Dompu.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten
Dompu Andi Bachtiar Jufri Amd.,Par, didampingi Wakil Ketua dan sejumlah Anggota
DPRD Kabupaten Dompu—dihadiri oleh Bupati Dompu A Kader Jaelani, Wakil
Bupati Dompu H Syahrul Parsan ST.,MT beserta sejumlah pejabat dan pimpinan OPD Lingkup
Pemda Dompu dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Dompu.
Bupati Dompu A Kader Jaelani menyampaikan,
bahwa penyampaian secara resmi Raperda usulan pemerintah merupakan bagian
dari proses pembentukan produk hukum daerah yang selanjutnya akan dibahas
secara bersama antara pihak pemerintah dan pihak legislatif (DPRD).
Ada 6 Raperda yang telah disampaikan
oleh Pemerintah Daerah kemudian akan disahkan dalam Sidang Paripurna hari ini. Yaitu
Raperda tentang Pengelolan Zakat, Infak, Sedekah, Raperda tentang Badan Permusyawaratan
Desa, Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Burung Walet, Raperda tentang Pencegahan
Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Raperda tentang Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah.
Sementara, Raperda atas hak inisiatif
DPRD sebanyak 3 Raperda yaitu Raperda Nilai Jual Tanah, Raperda Pemberdayaan
dan Perlindungan Petani kemudian Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Daftar raperda ini merupakan Raperda
tahun 2020 yang tertunda pembahasannya karena adanya Pandemi Covid-19.
Diharapkan pada tahun ini, Raperda tersebut dapat dibahas dan diselesaikan
untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu 2021," harap
Bupati.
Bupati juga menyampaikan setelah rapat
paripurna penyampaian secara resmi beberapa Raperda tersebut, akan dilanjutkan
dengan pembahasan secara bersama-sama antara pemerintah daerah dan legislatif.
Hasil dari pembahasan ini, akan difasilitasi kembali dengan pihak Pemerintah Provinsi
Nusa Tenggara Barat untuk mendapatkan koreksi, masukan, saran dan pendapat,
sesuai dengan kaidah penyusunan produk hukum daerah.
"Beberapa Raperda di atas, secara
substansi memiliki nilai strategis, dalam rangka peningkatan perekonomian
masyarakat dan daerah, sehingga dipandang perlu untuk mendapatkan perhatian
lebih dari legislatif, khususnya, badan pembentuk Peraturan Daerah DPRD Kabupaten
Dompu. Raperda ini juga menjadi landasan hukum dalam pengambilan kebijakan Pemerintah
Daerah ke depan," jelasnya.
Bupati berharap semoga dalam proses
pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar, sehingga Raperda yang disahkan dapat
kita laksanakan dengan sebaik-baiknya. Pihaknya menyampaikan terimakasih
kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Dompu yang akan membahas dan
menyelesaikan Raperda yang diusulkan, baik oleh pemerintah maupun yang
diusulkan atas inisiatif DPRD sendiri untuk menjadi Perda.
"Hal ini menjadi bagian dari
kebersamaan dan sinergitas antara pemerintah daerah dengan legislatif untuk
menyukseskan berbagai agenda pembangunan yang bertujuan memajukan dan
mensejahterakan masyarakat dan daerah," harapnya.(*)
Editor : Adi Pradana
Sumber : Kominfostik Dompu