| Sekretaris Wilayah DPRD Kabupaten Bima Drs Ishaka | |
| BIMA – NTB | Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang akan dikelola
oleh Sekretariat Wilayah DPRD Kabupaten Bima adalah sebuah wadah pendayagunaan
bersama atas dokumen hukum secara tertib terpadu dan berkesinambungan, serta
merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat,
mudah dan cepat.
Jaringan
Dokumentasi dan Ingormasi Hukum (JDIH) tersebut dibentuk dan dikelola di
tingkat DPRD sejak 11 Maret 2020 lalu.
"Memang
benar, ini adalah aplikasi yang sudah terintegrasi dan bekerjasama dengan
Jaringan dan Informasi Hukum (JDIH) BPHN Pusat. Dan saat ini tim kami sedang
bekerja meng-input lebih dari 1.000 dokumen hukum daerah, baik Perda Kept DPRD,
Kept Pimpinan DPRD, Risalah rapat dan lainnya yang dihasilkan dalam kurun waktu
10 tahun terakhir. Untuk tahap awal ini, baru 18 dokumen yang di input dan akan
terus berlanjut kedepan," kata Sekretaris Wilayah DPRD Kabupaten Bima Drs Ishaka,
Ahad (12/4/2020).
Ishaka
mengatakan, dengan dibentuknya jaringan ini untuk menjamin terciptanya
Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi
dengan JDIH maupun dengan institusi pemerintah dan institusi lainnya yang
bergerak di bidang layanan dokumentasi dan informasi hukum.
JDIH
ini dipastikan akan menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang
lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah serta didalamnya
memiliki tiga pelayanan yang terintegrasi yakni, JDIH DPRD, PPID dan KEARSIPAN.
“Ini
adalah bagian dari inovasi kami untuk mewujudkan lembaga parlemen yang terbuka bagi
masyarakat, mahasiswa, pelajar dan siapapun akan lebih mudah
mengakses produk hukum daerah sehingga hasil kerja wakil rakyatnya cukup
lewat handphone masing-masing,” tutur Ishaka.
Insya
Allah Aplikasi ini akan dilauncing secara resmi dalam waktu dekat yang
bersamaan dengan Peresmian Pusat Informasi (PI) DPRD Kabupaten Bima.
"Ayo
kunjungi JDIH kami di laman website http://jdihdprd.bimakab.go.id,"
ajak Ishaka dengan bangga.
Laporan: Syarif
Editor: Adi Pradana