|
LOTIM – NTB | Pemerintah
Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur, menggelar rapat koordinasi sekaligus
menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Lombok Timur pasca Gubernur Nusa Tenggara
Barat menyampaikan bahwa satu orang pasien yang diisolasi di RSUD Provinsi NTB positif
terjangkit Corona Virus (CoVid-19).
Diketahui pasien berusia 50 tahun itu adalah
isteri Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Kautsar Al-Gontori Aiknyambuk, di
Dusun Montor Sugia Desa Aikmel Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur.
Dari hasil Rakor di aula Kantor Camat
Sembalun - Lombok Timur, Selasa (24/3/2020)—disepakati beberapa point, yaitu ;
1.
Membentuk
Satgas Pencegahan Penyebaran Virus di setiap desa yang ada di Kecamatan
Sembalun.
2.
Meniadakan
aktivitas wisata di destinasi Sembalun secara keseluruhan.
3.
Mencegah
wisatawan baik lokal, domestik dan Manca Negara masuk Sembalun dengan tujuan
jalan-jalan. Orang luar Sembalun boleh masuk untuk kepentingan pemasokan
logistik untuk warga Sembalun dan kepentingan keluarga yang urgen.
4.
Menerapkan
penjagaan dan pengecekan di 2 pintu masuk Sembalun yaitu pusuk Sembalun di
sebelah Selatan dan Pintu Lokok Putek di Sebelah Utara.
5.
Melakukan
penyemprotan kepada warga Sembalun ataupun yang lewat dari kedua pintu masuk
Sembalun.
6.
Melaporkan
setiap warga yang baru pulang dari luar pulau Lombok atau dari luar negeri
terutama para TKI ilegal dan anak-anak sekolah baik yang datang dari daerah
terdampak maupun yang belum terdampak.
Keputusan dalam Rakor tersebut akan
dicabut ketika situasi normal dan dinyatakan aman oleh pemeritah. Pemerintah
Kecamatan Sembalu berharap kerjasamanya semua pihak untuk dapat menghormati
keputusan yang diambil demi kebaikan, keamanan dan keselamatan bersama.
Laporan:
Alon Sembalun