|
JAKARTA |
Pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem
Anwar Makarim menyatakan melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga,
penggunaan dana BOS dibuat fleksibel, salah satunya sebagai langkah awal untuk
meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.
"Penggunaan BOS sekarang lebih
fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan
Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan
kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya
hingga 50 persen," dikatakan Mendikbud di Kantor Kementerian Keuangan,
Jakarta, Senin (10/02/2020).
Dijelaskan Mendikbud,
setiap sekolah memiliki kondisi yang berbeda. Maka, kebutuhan di tiap sekolah
juga berbeda-beda. “Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan
otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS,” tambah Mendikbud.
Pembayaran honor guru
honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan persyaratan yaitu
guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat
di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.
“Ini merupakan langkah
pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah
berdedikasi selama ini,” ujar Nadiem.
Kebijakan ini merupakan
bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang berfokus pada meningkatkan
fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS
sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda. Namun, hal ini diikuti
dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan
dan akuntabel.
Penyaluran Makin Cepat dan Tepat
Sasaran
Dana BOS merupakan
pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi
khusus (DAK) nonfisik. Percepatan proses penyaluran dana BOS ditempuh melalui
transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening
sekolah. Sebelumnya, penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)
Provinsi. Tahapan penyaluran dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahunnya
dari sebelumnya empat kali per tahun.
“Kita membantu
mengurangi beban administrasi Pemerintah Daerah dengan menyalurkan dana BOS
dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah sehingga prosesnya lebih efisien,”
kata Mendikbud.
Penetapan surat
keputusan (SK) sekolah penerima dana BOS dilakukan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud), kemudian disusul dengan verifikasi oleh
pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Sekolah diwajibkan untuk melakukan validasi
data melalui aplikasi Dapodik sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Batas
akhir pengambilan data oleh Kemendikbud dilakukan satu kali per tahun, yakni
per 31 Agustus. Sebelumnya dilakukan dua kali per tahun, yaitu per Januari dan
Oktober.
Selain kebijakan
penyaluran dan penggunaan, pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per
satu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama
(SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp100.000 per peserta didik.
Untuk SD yang
sebelumnya Rp800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp900 ribu per siswa
per tahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp1.100.000
dan Rp1.500.000 per siswa per tahun.
Makin Transparan dan Akuntabel
Merujuk pada Petunjuk
Teknis (juknis) BOS Reguler Tahun 2020, peningkatan transparansi penggunaan
dana BOS oleh sekolah akan semakin optimal. Kemendikbud mengharapkan laporan
pemakaian dana BOS mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya.
“Karena kita sudah
memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada Sekolah dan Kepala Sekolah, maka
kita juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS,” tutur
Mendikbud.
“Dengan begitu,
Kemendikbud bisa melakukan audit secara maksimal dalam upaya perbaikan
kebijakan pendanaan sekolah,” tambahnya.
Mendatang, penyaluran
dana BOS tahap ketiga hanya dapat dilakukan jika sekolah sudah melaporkan
penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan tahap dua. Sekolah juga wajib
mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah
atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.
Sumber: Siaran Pers Kemendikbud RI