| Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol IGP Gusti Ekawana | |
|
MATARAM – NTB |
Polda Nusa Tenggara Barat akan periksa oknum pengecer dan distributor pupuk subsidi
yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dari Rp90 ribu per zak. Bahkan
Direskrimsus Polda NTB sudah pegang surat yang dikeluarkan Asosiasi Pengecer
yang menyepakati harga penjualan pupuk di atas HET termasuk jual Paketan.
Sebelumnya, dugaan penyimpangan
penjualan pupuk subsidi tersebut dikeluhkan masyarakat petani khususnya di
pulau Sumbawa. Sehingga hal yang menyangkut kebutuhan petani itu menjadi atensi
Polda NTB.
Menurut informasi yang diperoleh, tim
Dirreskrimsus Polda NTB akan turun langsung ke lapangan untuk mengusut dugaan
penyimpangan pupuk subsidi di pulau Sumbawa.
> PT Pupuk Kaltim Diminta Jelaskan Surat Intruksi Yang Membolehkan Jual Paketan Pupuk Subsidi di Bima
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I
Gusti Putu Gede Ekawana kepada wartawan mengaku bahwa penjual harga pupuk
subsidi di atas HET terjadi di Bima.
“Kami akan periksa oknum pengecer dan distributornya
yang menjual pupuk di atas HET. Bahkan juga mereka (oknum pengecer dan
Asosiasi) membuat kesepakatan sepihak tanpa dasar dengan menjual paketan pupuk
subsidi dengan non subsidi,” ujar Ekawana kepada wartawan, Kamis (23/1/2020)
kemarin.
Penulis:
Adi