Oknum Pengecer, Distributor dan Asosiasi Pengencer Akan Diperiksa Dirreskrimsus Polda NTB

Semua Halaman

.

Oknum Pengecer, Distributor dan Asosiasi Pengencer Akan Diperiksa Dirreskrimsus Polda NTB

REDAKSI
Sabtu, 25 Januari 2020
| Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol IGP Gusti Ekawana |

| MATARAM – NTB | Polda Nusa Tenggara Barat akan periksa oknum pengecer dan distributor pupuk subsidi yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dari Rp90 ribu per zak. Bahkan Direskrimsus Polda NTB sudah pegang surat yang dikeluarkan Asosiasi Pengecer yang menyepakati harga penjualan pupuk di atas HET termasuk jual Paketan.

Sebelumnya, dugaan penyimpangan penjualan pupuk subsidi tersebut dikeluhkan masyarakat petani khususnya di pulau Sumbawa. Sehingga hal yang menyangkut kebutuhan petani itu menjadi atensi Polda NTB.

Menurut informasi yang diperoleh, tim Dirreskrimsus Polda NTB akan turun langsung ke lapangan untuk mengusut dugaan penyimpangan pupuk subsidi di pulau Sumbawa.

| ARTIEKL TERKAIT |





Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana kepada wartawan mengaku bahwa penjual harga pupuk subsidi di atas HET terjadi di Bima.

“Kami akan periksa oknum pengecer dan distributornya yang menjual pupuk di atas HET. Bahkan juga mereka (oknum pengecer dan Asosiasi) membuat kesepakatan sepihak tanpa dasar dengan menjual paketan pupuk subsidi dengan non subsidi,” ujar Ekawana kepada wartawan, Kamis (23/1/2020) kemarin.

Penulis: Adi