| Terdakwa Ir Faaz dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ida Ratnawati SH,MH | |
|
JAKARTA | Terdakwa
kasus pencemaran nama baik dan penghinaan Ir Faaz dituntut 5 bulan penjara oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Retna Wulaningsih SH.,MH, pada sidang lanjutan di
Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (5/12/2019) kemarin.
Terdakwa Faaz dituduh melakukan tindak pidana penghinaan
dan pencemaran nama baik terhadap Wapemred Media Online Info Breaking News, Ir
Soegiharto Santoso alias Hoky—yang juga Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer
Indonesia (Apkomindo).
Dalam tuntutan Jaksa, terdakwa Ir Faaz dituduh
bersalah karena menulis kata “Kutu Kupret” yang ditujukan kepada korban di
kolom komentar pada akun facebook milik korban Soegiharto Santoso dan Group
Apkomindo.
Sejumlah saksi yang dihadirkan antara lain,
Felix Lukas Lukmana, Sugiyatmo, Ir Muzakkir, Michael Sunggiardi, Rudi D Muliadi, dan saksi ahli bahasa Dra
Wiwin Erni Siti Nurlina, saksi ahli ITE Josua Marojahan Sinambela, maupun saksi
ahli pidana DR Mudzakkir, Prof DR Edward Omar Sharif Hiariej dan Prof DR Marcus
Priyo Gunarto. Para saksi tersebut memberikan keterangan bahwa saksi mengerti
tentang komentar yang diampasikan terdakwa Faas pada kolom komentar akun
facebook milik korban adalah ditujukan kepada saksi korban Hoky, karena
komentar tersebut merupakan respon balasan atas postingan tulisan dari saksi
korban Hoky. Sedangkan Saksi yang meringankan terdakwa Henkyanto Tjokroadhiguno
dinilai banyak menerangkan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan perkara.
Keterangan Saksi ahli juga menyatakan
kata-kata yang ditulis oleh terdakwa Ir Faaz tersebut sangat jelas merupakan
penghinaan atau pencemaran nama baik, karena saksi Hoky disamakan dengan “kutu
kupret” yang dapat diartikan kutu adalah hewan dan kupret atau kampret juga
berarti hewan.
Saksi korban Hoky mengaku diserang
kehormatannya, dijelek-jelekkan dan direndahkan martabatnya dengan berbagai
tudingan. Antara lain, destruktif, actor intelektual pemecah belah tali
silaturahmi, zolim, aktor JAHAT, mengaku-aku Ketum APKOMINDO.
Padahal menurut fakta yang sebenarnya, saksi
korban Hoky adalah benar Ketum APKOMINDO untuk masa kepemimpinan 2015-2018,
yang kemudian diperpanjang sampai tahun 2019, dan pada tanggal 25 September
2019 dalam Munas APKOMINDO terpilih kembali menjadi Ketum APKOMINDO untuk masa
jabatan 2019-2023.
Bahwa Saksi Hoky juga telah mempunyai SK
Menkumham yaitu AHU 156.AH.01.07 tahun 2012, kemudian setelah menang gugatan di
PTUN dan di PTTUN serta di MA pada tanggal 7 September 2017, memperoleh SK
Menkumham nomer AHU 00478.AH.01.08.tahun
2017 dan selanjutnya untuk Ketum Apkomindo periode 2019-2023 telah memperoleh
SK Menkumham Nomor AHU-0000970.AH.01.08.Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019.
Bahwa berdasarkan pendapat ahli ITE Josua
Marojahan Sinambela, ketiga akun facebook Soegiharto Santoso, akun Faaz Ismail
maupun akun grup APKOMINDO, adalah bersifat public/terbuka, sehingga siapapun
bisa membuka, mengakses, bisa join didalamnya.
Bahwa dalam grup APKOMINDO terlihat anggotanya lebih dari 1.000 orang,
dan yang dapat mengakses selain anggota juga bisa kalangan umum selain anggota,
termasuk hakim, jaksa dan siapapun sepanjang ada koneksi internet bisa
mengaksesnya, membuka atau melihatnya.
Sementara berdasarkan pendapat ahli bahasa Dra
Wiwin Erni Siti Nurlina MH, bahwa secara linguistik komentar terdakwa dalam
facebook dengan sebutan “kutu kupret” adalah bermakna binatang yang menghisap
darah hewan/ manusia. Kata “Kutu Kupret” merupakan kata dari bahasa jawa yang
merupakan plesetan dari kata kampret. Kata “kutu kupret” mempunyai makna
negatif yang bersifat makian, pisuhan dan ketika dilontarkan ke nama orang maka
menjadikan makna negatif. Saksi ahli juga menegaskan, dalam tulisan yang
diposting oleh terdakwa itu, maka konteksnya adalah serius bukan guyonan.
Pendapat ahli a de charge Prof DR Marcus Priyo
Gunarto dalam keteranganya juga mengakui bahwa tulisan terdakwa yang mengatakan
kutu kupret jelas adalah penghinaan atau pencemaran nama baik. Bahkan ahli
sendiri mengatakan kalau itu ditujukan kepadanya maka pasti akan dilaporkan,
karena ahli juga tidak terbiasa menggunakan kata-kata kasar.
Berdasarkan keterangan para saksi di atas, JPU menyatakan terdakwa Ir Faaz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dalam dakwaan dan menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa Ir Faaz dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
Penulis: Hence Mandagi