| Inisial RM (29) warga RT04 Desa Bontokape, Kecamatan Bolo, Bima-NTB, yang diamankan polisi | |
|
BIMA – NTB | Polisi
amankan RM (29) warga RT04 Desa Bontokape Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa
Tenggara Barat, terkait kepemilikan senjata (Senpi) rakitan. Semula inisial RM dituduh
mengambil uang milik seorang biduan di lokasi acara di Dusun Godo Desa Dadibou
Kecamatan Woha. Kejadian itu diperkirakan pukul 17.45 Wita, Rabu (11/12/2019).
Kapolres melalui Kasubag Humas Polres
Bima Kabupaten IPTU Hanafi mengatakan, kronologis berawal dari kehilangan uang
milik Anita Tursina (25), biduan orgen tunggal. Pemilik mencurigai RM yang
mengambilnya. Sehingga para pemuda Godo-Dadibou mengintrogasi RM ke rumah salah
satu warga.
Melihat kerumunan warga, lanjut Hanafi, BRIPKA
Andi Maulana dari satuan Polsek Woha mendekati lokasi tersebut hingga memeriksa
isi tas selempang milik RM.
“Pada saat memeriksa isi tas itu, polisi
menemukan barang berupa Senpi rakitan dan berikut 4 butir peluru aktif," kata
Hanafi.
Untuk menghindari amukan warga, BRIPKA Andi Maulana melaporkan ke
Kapolsek Woha dan membawa RM untuk diperiksa lebih lanjut.
Penulis:
Bop
Editor:
Adi Pradana