|
BIMA - NTB | Panitia
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Rasabou, Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, NTB—akan
mengambil tindakan tegas bilamana ada Calon Kepala Desa (Cakades) yang melanggar
aturan dalam ketentuan kampanye.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Pemilihan
Kepala Desa (Pilkades) Rasabou Junaidin S.Pd, terkait persiapan pelaksanaan kampanye
empat Cakades Rasabou yang akan berlangsung selama empat hari, mulai tanggal 7 –
10 Desember 2019 nanti.
Junaidin S.Pd mengatakan, secara tehnis
kampanye calon bisa dalam bentuk arak-arakan massa dengan jalan kaki tanpa bersepeda
motor, kecuali mobil yang dikhususkan untuk mobilisasi sound sistem.
Panitia juga menyetujui bila ada calon
yang ingin melakukan konsolidasi dengan massa di luar Desa Rasabou untuk ikut meramaikan
kampanye calon itu sendiri.
“Itu boleh selama mereka mentaati aturan
main. Jumlah massa pun tidak dibatasi, kecuali juru kampanye (jurkam) yang
hanya dua orang saja dan tidak boleh mengambil jurkam dari luar desa Rasabou,” terang
Junaidin.
“Kami dari panitia berharap kepada empat
cakades Rasabou maupun simpatisan dan pendukungnya untuk tidak melakukan
kampanye dengan menyinggung kekurangan calon lain. Jika ada seperti itu, maka panitia
akan mengambil tindakan sesuai kesepakan dengan calon sebelumnya,” kata
Junaidin.
Penulis:
Bop Marantika
Editor:
Adi Pradana