| Riska (17) korban dugaan pengancaman | Foto: Bop/MN | |
| BIMA
- NTB |
Berhati-hatilah dalam mengambil sebuah tindakan, apalagi mengancam orang lain
hanya dari sesuatu sumber informasi yang belum akurat. Karena perbuatan dan
tindakan tersebut akan berdampak fatal terhadap diri sendiri.
Melakukan klarifikasi sebuah persoalan
adalah cara yang tepat untuk mengetahui awal sesuatu permasalahan. Karena
langkah tersebut sangat tepat guna menghindari bilamana terjadi kesalahpahaman antara
kedua pihak.
Namun hal lain yang dilakukan Abakar
dkk, warga Kampung Sigi Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Nusa Tenggara
Barat. Pria berusia 45 tahun ini dilaporkan ke polisi dalam kasus dugaan
pengancaman dan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap Riska (17), warga RT02
Desa Tambe Kecamatan Bolo.
Riska—gadis kelahir 9 April 2003 ini diduga ditindas oleh Abakar dkk dikediamannya,
di RT02 Desa Tambe Kecamatan Bolo. Perkataan kotor, ocehan hingga kalimat
ancaman membuat keluarga Riska untuk membawanya ke ranah hukum.
Beruntung saat kejadian sanak saudara
dan keluarga Riska tidak melakukan tindakan balasan meski ocehan dan dugaan kalimat mengancam diarahkan kepada anak gadis
mereka.
"Masih syukur bapak saya dan
keluarga lainnya di kampung tidak bertindak," kata Riska diwawancara eksklusif
MN setelah memberikan laporan di Mapolsek Bolo pasca kejadian, Jum'at
(27/12/2019) kemarin sore.
Sebelumnya, kejadian itu berawal
komunikasi antara Riska dengan temanya bernama Ririn. Entah apa tujuannya,
Ririn pun melakukan konferensi ke nomor hanphone Abakar, yang juga memiliki
anak gadis bernama Nita.
“Dalam konferensi via handphone tersebut,
saya langsung ditindas dengan nada kasar dari Abakar. Hingga dia (Abakar dkk,red)
pun mendatangi kediaman saya dengan kata-kata yang kasar pula,” ucap Riska.
Hingga berita ini ditulis, rencananya hari
ini, Sabtu (28/12/2019) Riska akan dilakukan BAP sebagai tindaklanjut pengaduannya
Nomor: TTP/344/XII/2019/P.Bolo, tanggal 27 Desember 2019.
Penulis: Adi
Pradana