| Detik-detik eksekusi bangunan rumah dan kos-kosan di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Bima-NTB | foto:bop/MN | |
| BIMA – NTB | Eksekusi bangunan di atas lahan sekitar luas lima are yang berlokasi sebelah utara SMPN 4 Bima di Desa Tambe Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu (20/11/2019) kemarin, berjalan lancar.
Eksekusi tersebut berdasarkan Penetapan
Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas IB No.05/Pen.Pdt.G/2019/PN.Rbi tanggal
4 November 2019 tentang Pelaksanaan Eksekusi perkara perdata Nomor 31/Pdt.G/2018/PN/Rbi,
tanggal 5 April 2019, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor:
109/PDT/2019/PT.MTR, tanggal 7 Agustus 2019.
Berikut nama-nama para Penggugat dan
Tergugat—Pemohon dan Termohon;
Dalam perkara perdata Nomor 31/Pdt.G/2018/PN/Rbi,
tanggal 5 April 2019, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 109/PDT/2019/PT.MTR,
tanggal 7 Agustus 2019—yaitu antara;
1.
Abdul
Kadir M.Pd Dkk sebagai para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekovensi/Para
Terbanding/Para Termohon Eksekusi,
—LAWAN—
1.
Adnan
Abdullah, semula sebagai Tergugat I Konvensi /Penggugat I Rekonvensi/Turut
Terbanding sekarang sebagai Turut Termohon Eksekusi I,
2.
Dra
Emi Binti M Yakub,
3.
Nurhidayah
S.Pd Binti M Yakub,
4.
A
Kadir Umar, sebagai Tergugat II, III, IV Konvensi/Turut Terbanding II, III, IV,
sekarang sebagai Turut Termohon Eksekusi II, III, IV;
5.
DR
H Anwar Usman SH,MH, semula sebagai Tergugat V Konversi/Penggugat II
Rekonvensi/Pemabanding sekarang sebagai Pemohon Eksekusi;
6.
Kepala
Kantor Badan Pertanahan Nasional KAbupaten Bima, semula sebagai Tergugat
VI/Turut Terbanding V sekarang sebagai Turut Termohon Eksekusi V.
Liputan:
Ahmad Riyadi
Editor : Adi Pradana