Perlunya Upaya Pencegahan Sebelum Operasi Penindakan Pungli

Semua Halaman

.

Perlunya Upaya Pencegahan Sebelum Operasi Penindakan Pungli

REDAKSI
Sabtu, 17 Agustus 2019


| BIMA | “Tim Satuan Tugas Saber Pungli Kabupaten Bima mengutamakan upaya pencegahan  melalui sosialisasi sebelum Operasi Penindakan”. Salah satu point tersebut disampaikan Ketua Saber Pungli  Kabupaten Bima  Kompol Abdi Mauluddin S.Sos, dalam Rapat Evaluasi dan Pelaporan Tim Saber Pungli Kabupaten Bima, Kamis (15/8/2019).

Abdi Mauluddin menegaskan, bahwa upaya pencegahan melalaui kegiatan Sosialisasi Saber Pungli kepada para penyelenggara negara diberbagai lini, termasuk kepala desa dan kepala sekolah agar terus dilakukan secara berkelanjutan.

Upaya ini penting untuk meningkatkan pemahaman, akibat dan dampak dari tindakan Pungli dan sanksi hukum dan kepegawaian yang akan diterima. Hal ini sejalan dengan tugas Unit Satgas Saber Pungli Kabupaten Bima berdasarkan Keputusan Bupati Bima                                                           Nomor: 188.45/039/001/2017—yaitu melakukan tindakan pengawasan, pemantauan dalam rangka mencegah terjadinya Pungutan Liar dan penyimpangan lainnya.

“Dalam upaya melakukan inventarisasi dan identifikasi area dan aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara yang rentan terjadi praktek pungutan liar,” katanya.

Anggota Satgas, Kasi Datum Kajari Bima Raka BP.SH.MHLi mengungkapkan, dalam penanganan kasus Saber Pungli seluruh unsur tim, baik Kepolisian, Kejaksanaan maupun unsur Pemerintah Daerah, harus sejalan dalam menentukan area dan aktivitas “pungli” dan “korupsi”.

“Kegiatan penindakan dan OTT dilakukan sebagai upaya terakhir  setelah upaya-upaya pencegahan melalui sosialisasi telah dilakukan,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, pada bulan September 2019 mendatang, Tim Saber Pungli Kabupaten Bima akan melaksanakan sosialisasi kepada 191 kepala desa dan 18 camat lingkup Pemerintah  Kabupaten Bima  dan para Kepala Perangkat Daerah. Kegiatan yang sama akan ditujukan kepada para pejabat eselon III lingkup Pemkab Bima pada bulan Oktober 2019.

Inspektur Kabupaten Bima H Abdul Wahab Usman SH,M.Si juga menyampaikan, perlunya upaya memaksimalkan tugas Tim dengan mengutamakan tindakan pencegahan dan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) sesuai  ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Adi Pradana
Sumber: Kabid Informasi Kominfostik Kabupaten Bima