| DOMPU |—Komite Pimpinan Kabupaten Partai
Rakyat Demokratik (PRD) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, melakukan orasi
unjukrasa di halaman Kantor DPRD Kabupaten Dompu, Rabu (31/7/2019). Mereka
mendesak anggota DPRD untuk memanggil pemilik PT Dompu Alam Lestari (DAL) dan
Koperasi Penggalian Mineral Galena (KPMG) yang beroperasi di wilayah pertambangan
rakyat, di Blok Lepadi Kecamatan Pajo.
Koordinotor aksi lapangan,
Surio Sulistio menilai ketiga perusahaan tersebut diduga belum mengantongi ijin
resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB.
“Kami menyesalkan
kinerja anggota DPR yang dinilai membiarkan perusahan itu mengambil harta
kekayaan alam di bumi Ngahi Rawi Pahu,”
katanya.
Dompu salah satu daerah
di Indonesia yang memiliki kekayaan sumber daya alam dan mineral. Sehingga tak
sedikit investor yang masuk di Dompu hingga menggarap hasil kekeyaan sumberdaya
alam yang ada.
Korlap PRD itu pun mengungkap,
ada dugaan konspirasi oknum investor dengan oknum pejabat daerah sehingga mulusnya
akses masuk investor di Dompu.
Salah
satu lainya, lanjut Surio dalam orasinya, mengungkap dibalik aktifitas galian
tersebut bertentangan dengan Keputusan Bupati Dompu Nomor 546/154/Diskoperindaktamben/2014
Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Dompu Nomor 311 Tahun 2013 Tentang Penetapan
Wilayah Pertambagan 25 Hektar dengan Komoditi Emas, Perak dan Tembaga.
Menyikapi aksi tuntutan
PRD, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Dompu Drs Muhtar S.Sos bersama Ketua Pansus
H Didi Wahyudin SE, Komisi III Nadira SE, akhirnya menerima tuntutan mereka
untuk melakukan dialog.
Dalam dialog itu, Ketua
Komisi II Drs Muhtar S.Sos berjanji akan meneruskan pengaduan PRD untuk
diteruskan ke pimpinan untuk di Pansuskan.
Senada juga disampaikan
Ketua Pansus H Didi Wahyudin. Namun ia menyarankan PRD agar menyiapkan berkas untuk
ditindak lanjut pada Pansus nanti.(adi)