BIMA
| MEDIANUSANTARA.ID |
Satuan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo berhasil mengungkap nama dan
keberadaan pemilik akun facebook "Sharini Cetar" dalam kasus tindak
kejahatan dalam dunia maya. Pemilik akun tersebut diketahui bernama Syahrul
Ramadhan (27), warga RT09/RW04, Desa Rasabou Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima,
Nusa Tenggara Barat.
Reaksi cepat yang dilakukan oleh satuan kepolisian
Polsek Bolo dibawa komando IPTU Juanda, berhasil menjemput Syahrul Ramadhan, Senin
(15/7/2019) dini hari.
"Bersangkutan kita jemput ke
rumahnya dan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, sehingga Syahrul
Ramadhan datang ke Mapolsek Bolo didampingi Pj Kepala Desa, Sekdes, Ketua BPD
dan beberapa pihak keluarga lainnya," kata Juanda.
Pria berusia 27 tahun itu dipanggil untuk
dimintai keterangan terkait postingan sebuah konten foto melalui akun facebook
pribadinya bernama “Sharini Cetar”. Sejumlah perwakilan organisasi Islam di
Bolo, Plt Kepala KUA Bolo dana beberapa lembaga lainnya, hadir dalam menyikapi
persoalan foto konten yang dinilai bertentangan dengan aqidah Islam.
“Alhmamdulilah, semuanya sudah diakuinya,
hingga diselesaikan bersama-sama dengan dibuatkan sebuah berita acaranya,” kata
Juanda.(bop)
Baca berita terkait: Cyber Crime Diminta Proses Pemilik Akun Facebook "Sharini Cetar"