Lucu..! Seorang Guru Ungkap Haknya Disunat, Namun Dianggap Memalukan Dunia Pendidikan

Semua Halaman

.

Lucu..! Seorang Guru Ungkap Haknya Disunat, Namun Dianggap Memalukan Dunia Pendidikan

REDAKSI
Selasa, 23 Juli 2019

Rahmat S.Pd, guru sukarela di SDN 2 Campa, Madapangga

| BIMA |—Rahmat S.Pd—salah satu tenaga guru sukarela di Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Campa, Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, dikeluarkan untuk tidak lagi mengajar di sekolah tersebut.


Keputusan dari kepala sekolah yang dinilai sepihak itu, lantaran seorang guru yang sudah 9 tahun lamanya mengabdi di SDN 2 Campa – Madapangga ini, hanya karena curhat di media massa terkait adanya dugaan pemotongan insentif yang menjadi hak dari hasil keringatnya selama ia mengabdi.

Sungguh ironis, jika ada sesuatu (insentif) yang sudah menjadi hak seseorang, apalagi hak-hak tersebut diberikan dari hasil keringat seorang tenaga guru sukarela, mestinya tak pantas ditilep atau dipotong. Padahal, nilai insentif yang diberikan itu tak seberapa besar dibading gaji dan uang sertifikasi guru negeri saat ini.

Memang, jika dirunut—tenaga guru sukarela adalah sebuah pekerjaan, pengabdian yang dilakoni oleh anak-anak bangsa yang memiliki potensi sumberdaya, dengan “suka dan rela” menyalurkan ilmu pendidikan mereka di tingkat masyarakat. Meski demikian, dengan bentuk pengabdian mereka seperti itu, tak mesti dianggap sebelah mata. Dan, bilamana ada hak-hak mereka, kewajiban sekolah (kepala sekolah), menyampaikan amanat tersebut kepada yang berhak, bukan disunat.

Keberanian dan kejujuran Rahmat S.Pd mengungkap kebiasaan, sikap dan prilaku buruk yang dilakukan oleh seorang pemimpin dunia pendidikan seperti itu, tak pantas ditiru dan dicontohi oleh generasi pendidikan di masa-masa mendatang.

Lebih ironis lagi, dari curhat seorang guru tenaga sukarela tersebut konon dianggap memalukan dunia pendidikan di Kabupaten Bima, lebih khusus di Kecamatan Madapangga.

Pertanyaannya—perkara melawan sebuah kedzoliman dengan mempertahankan sesuatu yang menjadi hak, apa itu salah? Sebaliknya, merampas sebuah hak yang bukan menjadi haknya, apakah itu baik? Memalukan…!

Bagi Rahmat S.Pd—guru tenaga sukarela yang mengabdi selama 9 tahun di sekolah tersebut—pun menerima dengan lapang dada terhadap sebuah keputusan yang mencabut haknya untuk tak lagi mengajar di SDN 2 Campa.

“Itu haknya kepala sekolah. Saya menerima keputusan itu meski dengan alasan yang tidak normatif. Kalau pun persoalan pengakuan saya terkait adanya pemotongan tersebut, menurut saya, hal itu terlalu jauh seperti yang disikapi kepala sekolah hingga dianggap memilukan dunia pendidikan di Madapangga,” tutur Rahmat.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekola Dasar (SD) Negeri 2 Campa, yang di konfirmasi belum bisa tersambung.(adi)