BIMA | MEDIANUSANTARA.ID | Sungguh
ironis, seorang pria lajang—berstatus
waria alias bencong—memamerkan sebuah konten foto yang dinilai tak layak
dipertontonkan. Meski dalam Dunia Maya—dalam konten berupa foto yang diposting
melalui akun facebook pribadi bernama “Sharini Cetar”—justeru mengundang kontroversi
di tengah masyarakat, khususnya di kalangan masyarakat Kecamatan Bolo, Bima - NTB.
Konten berupa
foto adegan mesra sesama jenis dalam sebuah
kamar yang diposting melalui akun facebook pribadinya, di share sekira pukul
01.20 Wita, tanggal 13 Juli 2019.
Foto konten mesra sesama jenis itu pun sangat bertentangan dan dinilai menciderai simbol sendi-sendi sosial masyarakat Kabupaten Bima,
hingga mengundang reaksi beberapa kelompok masyarakat yang anti terhadap
hal-hal yang bertentangan dengan aqidah Islam di Bima.
Belakang setelah
adanya pemberitaan salah satu media, konten foto tersebut akhirnya dihapus. Meski
demikian, penelusuran mesin Cyber Crime
tetap terdeteksi kapan konten itu diposting dan dihapus. Satu kata kunci, “Setiap
ada Kejahatan, pasti meninggalkan Jejak”.
Konten foto yang dinilai bertentangan dengan aqidah Islam
tersebut, melanggar pasal 27 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
Transaksi Elektornik (ITE)—yang menyebut, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Cyber Crime Polri diminta agar memanggil dua oknum pria
yang telah mengundang kontroversi di tengah kehidupan masyarakat di Kecamatan
Bolo, Kabupaten Bima, NTB. Bahkan kelompok masyarakat anti hal-hal yang
bertentangan dengan aqidah Islam lainnya di Bolo, akan turun aksi ke jalan jika
dua oknum tersebut tidak diproses secara hukum.
“Cyber Crime
Polri di Kabupaten Bima secepatnya memanggil dua oknum itu. Karena kami tak
ingin ada bencana akibat ulah kedua oknum itu di Bima,” kata Adi, salah satu
warga di Kecamatan Bolo.
Sementara, penelusuran di lapangan—diketahui pemilik akun
facebook bernama “Sharini Cetar” adalah warga asal Dusun Leu Desa Rasabou
Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Saat ini, pria pemilik
akun “Sharini Cetar”, belum dapat di konfirmasi karena tidak ada di Rasabou.(wb)