Cyber Crime Polri Diminta Proses Pemilik Akun "Sharini Cetar"

Semua Halaman

.

Cyber Crime Polri Diminta Proses Pemilik Akun "Sharini Cetar"

REDAKSI
Minggu, 14 Juli 2019



BIMA | MEDIANUSANTARA.ID | Sungguh ironis, seorang pria lajang—berstatus waria alias bencong—memamerkan sebuah konten foto yang dinilai tak layak dipertontonkan. Meski dalam Dunia Maya—dalam konten berupa foto yang diposting melalui akun facebook pribadi bernama “Sharini Cetar”—justeru mengundang kontroversi di tengah masyarakat, khususnya di kalangan masyarakat Kecamatan Bolo, Bima - NTB.

Konten berupa foto adegan mesra sesama jenis dalam sebuah kamar yang diposting melalui akun facebook pribadinya, di share sekira pukul 01.20 Wita, tanggal 13 Juli 2019.

Foto konten mesra sesama jenis itu pun sangat bertentangan dan dinilai menciderai simbol sendi-sendi sosial masyarakat Kabupaten Bima, hingga mengundang reaksi beberapa kelompok masyarakat yang anti terhadap hal-hal yang bertentangan dengan aqidah Islam di Bima.

Belakang setelah adanya pemberitaan salah satu media, konten foto tersebut akhirnya dihapus. Meski demikian, penelusuran mesin Cyber Crime tetap terdeteksi kapan konten itu diposting dan dihapus. Satu kata kunci, “Setiap ada Kejahatan, pasti meninggalkan Jejak”.

Konten foto yang dinilai bertentangan dengan aqidah Islam tersebut, melanggar pasal 27 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektornik (ITE)—yang menyebut, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Cyber Crime Polri diminta agar memanggil dua oknum pria yang telah mengundang kontroversi di tengah kehidupan masyarakat di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, NTB. Bahkan kelompok masyarakat anti hal-hal yang bertentangan dengan aqidah Islam lainnya di Bolo, akan turun aksi ke jalan jika dua oknum tersebut tidak diproses secara hukum.

“Cyber Crime Polri di Kabupaten Bima secepatnya memanggil dua oknum itu. Karena kami tak ingin ada bencana akibat ulah kedua oknum itu di Bima,” kata Adi, salah satu warga di Kecamatan Bolo.  

Sementara, penelusuran di lapangan—diketahui pemilik akun facebook bernama “Sharini Cetar” adalah warga asal Dusun Leu Desa Rasabou Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Saat ini, pria pemilik akun “Sharini Cetar”, belum dapat di konfirmasi karena tidak ada di Rasabou.(wb)