Polisi Ciduk Dua Waria Pembawa Narkoba di Demaga Bajo

Semua Halaman

.

Polisi Ciduk Dua Waria Pembawa Narkoba di Demaga Bajo

REDAKSI
Kamis, 27 Juni 2019



MEDIANUSANTARA.ID—Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Soromandi, berhasil menciduk dua orang yang diduga pengedar Shabu. Mereka diamankan oleh anggota piket, Brigpol Hermansyah dan Briptu Sutrisno, sekira pukul 18.00 Wita, Rabu (25/6/2019), di sekitar Dermaga Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Sejumlah sumber informasi yang dihimpun di TKP menyebutkan, keduan pelaku masing-masing inisial M alias mbak Dina (40), warga RT13 Desa Tambe Kecamatan Bolo, dan H alias mbak Ayu (40) warga RT01 Desa Rade Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Inisial M alias mbak Dina sudah lama menjadi intaian polisi Soromandi. Namun dugaan kedua lelaki tegar yang ‘berprofesi’ sebagai waria itu, ditangkap polisi karena salah satu diantaranya membawa Shabu.

Penangkapan kedua waria yang bertujuan ke wilayah Bolo melalui jalur laut tersebut, berawal dari adanya laporan masyarakat. Mereka ditangkap pada saat menumpangi jasa perahu boat menuju Dermaga Bajo - Soromandi.

Dari seorang pelaku—polisi berhasil mengamankan paket narkoba jenis Shabu yang dibungkus dengan kantong plastik hitam.

Selain Shabu, polisi juga mengamankan satu unit Sepeda Motor (SPM) Honda jenis Vario kombinasi warna hijau putih, HP merek Oppo Tipe A3s berwarna silver menggunakan silicon, HP Samsung lipat dan Nokia berwarna hitam, uang senilai Rp180 ribu, satu dompet warna coklat, tiga tas, dua korek gas dan satu pasang kartu domino.

Setelah diambil keterangan oleh polisi Soromandi, kedua dibawa ke Res Sat Narkoba Polres Bima Kabupaten. Sementara H alias mbak Ayu dalam keterangannya hanya sebagai saksi.(gren)