MEDIANUSANTARA.ID—Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Soromandi, berhasil menciduk dua orang yang
diduga pengedar Shabu. Mereka diamankan oleh anggota piket, Brigpol Hermansyah dan
Briptu Sutrisno, sekira pukul 18.00 Wita, Rabu (25/6/2019), di sekitar Dermaga Bajo
Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Sejumlah sumber
informasi yang dihimpun di TKP menyebutkan, keduan pelaku masing-masing
inisial M alias mbak Dina (40), warga RT13 Desa Tambe Kecamatan Bolo, dan H
alias mbak Ayu (40) warga RT01 Desa Rade Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima,
Nusa Tenggara Barat.
Inisial M alias mbak Dina sudah lama menjadi intaian polisi Soromandi. Namun dugaan kedua lelaki tegar yang ‘berprofesi’
sebagai waria itu, ditangkap polisi karena salah satu diantaranya membawa Shabu.
Penangkapan
kedua waria yang bertujuan ke wilayah Bolo melalui jalur laut tersebut, berawal
dari adanya laporan masyarakat. Mereka ditangkap pada saat menumpangi jasa perahu
boat menuju Dermaga Bajo - Soromandi.
Dari seorang pelaku—polisi berhasil mengamankan paket narkoba jenis Shabu yang dibungkus dengan
kantong plastik hitam.
Selain Shabu, polisi juga mengamankan
satu unit Sepeda Motor (SPM) Honda jenis Vario kombinasi warna hijau putih, HP
merek Oppo Tipe A3s berwarna silver menggunakan silicon, HP Samsung lipat dan
Nokia berwarna hitam, uang senilai Rp180 ribu, satu dompet warna coklat, tiga tas,
dua korek gas dan satu pasang kartu domino.
Setelah
diambil keterangan oleh polisi Soromandi, kedua dibawa ke Res
Sat Narkoba Polres Bima Kabupaten. Sementara H alias mbak Ayu dalam keterangannya hanya sebagai saksi.(gren)