MEDIANUSANTARA.ID—Pemerintah
Kabupaten Bima telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada masing-masing
pemerintah desa di seluruh wilayah Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat,
agar seluruh tanah eks jaminan
aparatur desa segera dikosongkan sambil menunggu pelelangan (tender) oleh
panitia, dalam waktu dekat.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala
Bidang Aset Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD)
Kabupaten Bima Dra Faridah, di konfirmasi awak media ini, di ruang kerjanya,
Rabu (21/11/2018).
Sebagai badan yang berdiri sendiri, BPPKAD
diberikan kewenangan sebagai pelaksana pelelangan tanah eks jaminan tersebut. Untuk
itu, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan guna menghindari munculnya
persoalan-persoalan yang dapat merugikan diri sendiri, lebih khusus mereka
(petani) yang merasa mendapat atas status tanah untuk dibajak.
“Sampai hari ini, kami di BPPKAD
belum membuka kegiatan pelelangan tanah eks jaminan itu. Karena memang masih
menunggu data-data wilayah tanah dari Bagian Umum Setda Bima,” ujar Dra Faridah
mensikapi informasi di lapangan adanya sebagian tanah eks jaminan tersebut
sudah mulai digarap oleh oknum yang mengaku pemenang tender.
“Tender belum kita laksanakan. Maka
status seluruh tanah saat ini segera dikosongkan. Kalau pun ada oknum yang
mengaku hingga mulai menggarap tanah-tanah dimaksud, maka konsekuensi mereka
sendiri yang rugi,” tegasnya kembali.
“Kami tidak bertanggungjawab atas
persoalan itu. Kalau pun mereka ingin menggarap atas tanah eks jaminan, persilakan mengikuti aturan main. Karena di BPPKAD
akan membuka pelelangan secara terbuka bagi umum untuk tahun garap 2018-2019,”
terang Faridah.
Ia berharap, agar pelelangan ini
secepatnya dibuka, maka data-data wilayah tanah tersebut sudah ada di BPPKAD.
Karena pak Sekda sudah memberikan warning agar tanak eks jaminan segera
dilelang.(adi)