Sekda Kabupaten Bima Drs HM Taufik HAK M.Si. |
MEDIANUSANTARA.ID—Sekretaris
Daerah Kabupaten Bima Drs HM Taufik HAK M.Si menegaskan, mutasi dan rotasi
tetap dilaksanakan mengingat kebutuhan organisasi. Hal itu disampaikan dalam
rapat terbatas di ruang kerjanya, Senin (8/1/2018) lalu.
Berkaitan ketentuan
Pasal 71 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,
bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau
Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum
penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat
persetujuan tertulis dari menteri.
Sekda
kembali menegaskan, penafsiran terhadap ketentuan tersebut berlaku bagi pejabat
negara pertahana yang akan mengikuti Pilkada dan bagi daerah yang akan
menyelenggarakan Pilkada secara langsung.
“Hal ini tidak
dapat diberlakukan pada kabupaten Bima.
Karena Kabupaten Bima dalam kurun waktu enam bulan ke depan tidak serdang atau
akan melaksanakan Pilkada,” jelasnya.
H
Taufik juga menjelaskan, ketentuan pasal 71 ayat 3, ayat 5, dan ayat 6 tidak
dapat dikaitkan dengan Bupati Bima, mengingat Bupati Bima bukan sebagai salah
satu calon pertahana yang akan mengikuti Pilkada.
Pemaknaan dan
penafsiran yang bukan pertahana dalam ayat 6, tidak dapat ditujukkan bagi
Bupati Bima, mengingat Kabupaten Bima tidak menyelenggarakan pilkada. “Intinya, mutasi tetap dilaksanakan, karena
banyak kekosongan jabatan terutama di level Eselon II dan menjadi kebutuhan
organisasi baik ditinjau dari aspek hukum, anggaran dan kinerja Pemerintahan,”
tandasnya.
“Lebih-lebih
penunjukkan Pelaksana Tugas (PLT) sudah lebih dari satu tahun. Disamping
pejabat eselon II sudah dilakukan Pansel dan sudah ada persetujuan dari Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilantik,” lanjut H Taufik.(adi)