MEDIANUSANTARA.ID—Walikota Bima M
Qurais H Abidin melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama Bidang
Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Antara Pemerintah Kota Bima dengan
Kejaksaan Negeri Bima, di Aula Kantor Pemkot Bima, Selasa (3/10). Acara
tersebut juga dirangkaikan Sosialisasi Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah
dan Pembangunan Daerah (TP4D) oleh Kejaksaan Negeri Bima.
Penandatanganan
Kesepakatan MoU disaksikan Wakil Walikota Bima H A Rahman H Abidin SE, Kapolres
Bima Kota AKBP Ida Bagus Made Winarta S.IK dan Dandim 1608/Bima Yudil Hendro. Turut
hadir Kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Bima dari berbagai tingkatan.
Plt Kabag Humas
dan Protokol Setda Kota Bima Syahrial Nuryadin S.IP menjelaskan, kesepakatan
ini dibuat untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang perdata
dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemerintah Kota Bima didalam maupun di luar
pengadilan.
Adapun
nomor:180/305/PK/X.2017 dan B2627/P.2.14/Gs.1/10/2017—yang meliputi tiga point.
Pertama, pemberian bantuan hukum
yaitu Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha
negara untuk mewakili Pemerintah Kota Bima berdasarkan surat kuasa khusus, baik
penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Kedua, pemberian pertimbangan hukum yaitu
tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendapat hukum (legal
opinion) dan/atau pendampingan (legal asistance) di bidang perdata dan tata
usaha Negara.
Ketiga, tindakan hukum lainnya yaitu tugas JPN
untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa
atau perselisihan antara pemerintah Kota Bima dengan lembaga negara, instansi
pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala
Kejaksaan Negeri Bima Widagdo Mulyono menyampaikan, bahwa penandatangan
kepakatan bersama ini merupakan langkah preventif dan persuasif yang dilakukan
sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kejaksaan yang melaksanakan kekuasaan
negara dibidang penuntutan dan serta kewenangan lain salah satunya di Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kerjasama
ini menjadi tonggak dalam penanganan masalah keperdataan dan Tata usaha Negara
antara Pemerintah Kota Bima dengan Kejaksaan. Dengan harapan agar nantinya
penanganan perkara tidak menimbulkan perkara baru,” jelasnya.
Senada
juga disampaikan Walikota Bima. Bahkan ia menghimbau kepada setiap Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) agar tidak sungkan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan
pihak kejaksaan terkait urusan perdata dan ketatanegaraan. “Ini dimaksudkan
agar mencegah timbulnya masalah dikemudian hari,” kata Walikota.(adi)